Pemkot Pontianak Larang Kembang Api dan Petasan pada Malam Tahun Baru 2026

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerbitkan surat edaran terkait larangan pesta kembang api pada malam menyambut Tahun Baru 2026 sebagai bentuk empati terhadap masyarakat di beberapa daerah yang mengalami bencana alam.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam rangka perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Melalui edaran tersebut, masyarakat diimbau tidak menyalakan kembang api, petasan, maupun melakukan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk empati dan solidaritas kepada masyarakat di sejumlah daerah yang saat ini tengah dilanda musibah bencana alam. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan warga selama momen pergantian tahun.

“Kami mengimbau masyarakat Kota Pontianak untuk menyambut malam Tahun Baru 2026 dengan cara yang positif, sederhana, serta tetap menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan,” ujar Edi, Selasa (30/12/2025).

Dalam Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2025, Pemkot Pontianak juga mengatur pembatasan penggunaan musik atau sound system. Volume suara dibatasi maksimal 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB guna mencegah gangguan kebisingan di lingkungan permukiman.

Selain itu, peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras tanpa izin resmi juga dilarang selama perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengendalian aktivitas tersebut penting agar perayaan malam tahun baru dapat berlangsung aman dan kondusif,” tegasnya.

Baca Juga : Camat Pontianak Utara Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Cuaca Ekstrem

Edi menambahkan, Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan bersama unsur TNI dan Polri. Pendekatan persuasif dan preventif akan dikedepankan guna memastikan seluruh imbauan dalam surat edaran dapat dipatuhi.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama demi terciptanya suasana malam tahun baru yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.

Surat edaran ini berlaku selama rangkaian perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di wilayah Kota Pontianak. *

 

Prokopim

ASN Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Kantor Wali Kota

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono ikut membersihkan parit di lingkungan Kantor Wali Kota.

Wali Kota Singkawang Terima Kunjungan Krisdayanti

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Kehadiran diva legendaris Indonesia,...

Krisdayanti saat melakukan kunjungan ke Wali Kota Singkawang di ruang kerja wali kota, Kamis (26/02/2026).

Krisdayanti Meriahkan Festival Imlek & Cap Go Meh Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Kota Singkawang kembali menjadi...

Krisdayanti tampil memukau dengan aksi wushu di Festival Imlek dan Cap Go Meh Singkawang, (25/2/2026).

Wali Kota Edi Ajak Pemuda Tangkap Peluang Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi di Era Digital

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menjadi pembicara pada Diskusi Publik Anak Muda dan Pengusaha Kota Pontianak.

Wali Kota Edi dan Daud Yordan Bagi Takjil di Bundaran Digulis, Warga Pontianak Antusias

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Suasana menjelang berbuka puasa...

Wali Kota Edi Rusdi Kamtono bersama Daud Yordan membagikan takjil kepada pengendara di Bundaran Digulis Pontianak, Kamis (26/2/2026) sore.

Pemkot Pontianak Gelar Operasi Pasar Jelang Idulfitri 1447 H

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak akan...

Pasar Murah kerap diserbu warga untuk membeli bahan pokok dengan harga terjangkau.

berita terkini