BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang majikan perempuan berusia 70 tahun dijatuhi hukuman denda sebesar RM10.000 atau tiga bulan penjara oleh Pengadilan Sesyen Kuching setelah terbukti mempekerjakan warga negara asing tanpa dokumen dan izin kerja yang sah.
Terdakwa, Sim See Chieng, mengaku bersalah atas dakwaan yang dibacakan melalui penerjemah di hadapan Hakim Musli Abdul Hamid.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa melanggar Seksyen 55(B) Akta Imigresen 1959/63 karena mempekerjakan seorang perempuan asal Indonesia berusia 20 tahun tanpa izin resmi.
Korban dipekerjakan di sebuah rumah di kawasan Jalan Lorong Lebuh Cloud 4 Estate, Jalan Tun Ahmad Zaidi Adruce, Kuching.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada 28 Januari sekitar pukul 16.00 waktu setempat. Pada hari yang sama, terdakwa kemudian menyerahkan diri ke Kantor Polisi Tabuan Jaya untuk membantu proses penyelidikan.
Baca Juga : Malaysia Deportasi 82 PMI Bermasalah
Fakta persidangan mengungkap dugaan eksploitasi tenaga kerja yang cukup serius. Korban mengaku telah bekerja selama dua tahun tanpa menerima gaji. Selama bekerja, ia hanya diberikan tempat tinggal dan makanan tanpa kompensasi finansial.
Selain itu, korban juga mengaku tidak diperbolehkan menggunakan telepon genggam, paspornya ditahan oleh majikan, dan pernah mengalami kekerasan fisik.
Jaksa Penuntut Umum Ruvinasini Pandian menangani perkara tersebut, sementara terdakwa diwakili oleh pengacara Shankar Ram.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, setiap pihak yang terbukti mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin dapat dikenakan denda minimal RM10.000 hingga maksimal RM50.000, atau hukuman penjara hingga 12 bulan, atau kedua-duanya untuk setiap pekerja ilegal yang dipekerjakan. (ndo)
