BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia untuk tetap siaga dan berada di wilayah masing-masing selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada 8 Maret 2026. Dalam surat edaran itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta menunda rencana perjalanan ke luar negeri selama periode 14 hingga 28 Maret 2026.
Kebijakan ini diambil agar para pemimpin daerah tetap berada di tengah masyarakat pada momentum penting menjelang dan setelah Lebaran. Kehadiran kepala daerah dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik dan stabilitas wilayah tetap terjaga.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito, Senin (9/3/2026).
Ia juga meminta agar izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang sudah terbit pada periode tersebut segera dibatalkan atau dijadwalkan ulang. Langkah ini dilakukan agar kepala daerah dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat yang meningkat selama masa libur panjang.
Baca Juga : Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026
Dalam surat edaran tersebut, Mendagri juga menekankan sejumlah agenda strategis yang perlu menjadi perhatian kepala daerah selama periode Lebaran. Salah satunya adalah memperkuat koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, kepala daerah diminta memastikan kelancaran arus mudik dengan meningkatkan kesiapsiagaan dinas terkait, mengendalikan inflasi daerah melalui pemantauan harga bahan pokok, serta memastikan seluruh rangkaian perayaan Hari Raya Idulfitri berlangsung lancar dan kondusif.
Melalui instruksi ini, pemerintah pusat berharap para kepala daerah dapat memimpin langsung upaya penanganan berbagai potensi kendala di lapangan, mulai dari kemacetan lalu lintas hingga ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat.*
