BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah keras tudingan bahwa pengalihan dana Pemerintah sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke Deposito on Call di bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Menurutnya, kebijakan tersebut murni bersifat teknis untuk memperkuat likuiditas sektor keuangan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Itu hanya cash management saja, seharusnya tidak ada masalah. Sebelum dipindahkan, saya sudah cek dengan Biro Hukum karena pendanaannya urgent,” tegas Purbaya usai memimpin apel HUT ke-79 Bea Cukai di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Purbaya juga mengungkapkan bahwa kebijakan serupa sudah pernah diterapkan pemerintah pada tahun 2008, 2009, dan 2021.
Penyaluran Kredit Bank Himbara Tunjukkan Hasil Positif
Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa penempatan dana Rp 200 triliun ini terbukti efektif. Realisasi penyaluran kredit dari bank-bank penerima meningkat signifikan dan menunjukkan tingginya permintaan kredit dari masyarakat.
“Sudah bagus, bank-bank sudah pada ngebut. Bahkan ada beberapa yang minta tambahan lagi,” katanya.
Berikut data realisasi penyaluran kredit oleh bank penerima:
BTN: 90% dari Rp 25 triliun (tercepat)
Mandiri: 74% dari Rp 55 triliun
BRI: 62% dari Rp 55 triliun
BSI: 55% dari Rp 25 triliun
BNI: 50% dari Rp 55 triliun
Baca Juga : Akses Keuangan Kunci Stabilitas, Airlangga Minta TPAKD Percepat Literasi Menuju Indonesia Emas 2045
Pengamat: Kebijakan Ini Legal dan Bersifat Teknis
Pengamat ekonomi Universitas Surabaya, Wibisono, menilai keberhasilan penyaluran kredit menunjukkan strategi pemerintah berjalan efektif.
Menurutnya, penempatan dana di Himbara bukan pelanggaran hukum karena hanya bersifat teknis untuk menjaga arus kas negara dan mempercepat perputaran ekonomi.
“Penempatannya tidak mengubah kebijakan fiskal atau alokasi anggaran. Kebijakan seperti ini juga pernah dilakukan pada 2008 untuk menjaga stabilitas ekonomi,” jelas Wibisono.
Sementara itu, peneliti dari Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Awan Santosa, menambahkan bahwa pemerintah pasti telah melakukan kajian hukum sebelum menerapkan kebijakan ini.
Dengan penegasan pemerintah dan dukungan para pengamat, kebijakan penempatan dana Rp 200 triliun di bank-bank Himbara dinilai sah secara hukum serta efektif dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. *
InfoPublik.id