Menkeu Purbaya Tegaskan Dana Rp 200 Triliun ke Himbara Tidak Langgar UU Perbankan

Menkeu Purbaya menegaskan penempatan dana Rp 200 triliun di bank Himbara tidak melanggar UU. (instagram.com/purbaya.yudhisadewaa)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah keras tudingan bahwa pengalihan dana Pemerintah sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke Deposito on Call di bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Menurutnya, kebijakan tersebut murni bersifat teknis untuk memperkuat likuiditas sektor keuangan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Itu hanya cash management saja, seharusnya tidak ada masalah. Sebelum dipindahkan, saya sudah cek dengan Biro Hukum karena pendanaannya urgent,” tegas Purbaya usai memimpin apel HUT ke-79 Bea Cukai di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Purbaya juga mengungkapkan bahwa kebijakan serupa sudah pernah diterapkan pemerintah pada tahun 2008, 2009, dan 2021.

Penyaluran Kredit Bank Himbara Tunjukkan Hasil Positif

Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa penempatan dana Rp 200 triliun ini terbukti efektif. Realisasi penyaluran kredit dari bank-bank penerima meningkat signifikan dan menunjukkan tingginya permintaan kredit dari masyarakat.

“Sudah bagus, bank-bank sudah pada ngebut. Bahkan ada beberapa yang minta tambahan lagi,” katanya.

Berikut data realisasi penyaluran kredit oleh bank penerima:

BTN: 90% dari Rp 25 triliun (tercepat)

Mandiri: 74% dari Rp 55 triliun

BRI: 62% dari Rp 55 triliun

BSI: 55% dari Rp 25 triliun

BNI: 50% dari Rp 55 triliun

Baca Juga : Akses Keuangan Kunci Stabilitas, Airlangga Minta TPAKD Percepat Literasi Menuju Indonesia Emas 2045

Pengamat: Kebijakan Ini Legal dan Bersifat Teknis

Pengamat ekonomi Universitas Surabaya, Wibisono, menilai keberhasilan penyaluran kredit menunjukkan strategi pemerintah berjalan efektif.

Menurutnya, penempatan dana di Himbara bukan pelanggaran hukum karena hanya bersifat teknis untuk menjaga arus kas negara dan mempercepat perputaran ekonomi.

“Penempatannya tidak mengubah kebijakan fiskal atau alokasi anggaran. Kebijakan seperti ini juga pernah dilakukan pada 2008 untuk menjaga stabilitas ekonomi,” jelas Wibisono.

Sementara itu, peneliti dari Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Awan Santosa, menambahkan bahwa pemerintah pasti telah melakukan kajian hukum sebelum menerapkan kebijakan ini.

Dengan penegasan pemerintah dan dukungan para pengamat, kebijakan penempatan dana Rp 200 triliun di bank-bank Himbara dinilai sah secara hukum serta efektif dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. *

 

 

InfoPublik.id

Akses Keuangan Kunci Stabilitas, Airlangga Minta TPAKD Percepat Literasi Menuju Indonesia Emas 2045

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,...

Menko Airlangga Hartarto menyampaikan sambutan pada Rakornas TPAKD 2025 di Jakarta, menekankan pentingnya akses dan literasi keuangan untuk Indonesia Emas 2045. (Ekon.go.id)

Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh, Airlangga Optimistis Pertumbuhan Lebih Tinggi 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,...

Menko Airlangga optimistis target pertumbuhan ekonomi lebih tinggi tercapai pada 2026. (Ekon.go.id)

Airlangga Targetkan Indonesia Jadi Nomor Satu Dunia dalam Ekonomi Syariah

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian...

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pidato pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025 di Jakarta, Rabu (8/10/2025). (ekon.go.id)

Ekonomi Digital ASEAN Capai USD263 Miliar, Airlangga Dorong DEFA

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kawasan ASEAN terus memperkuat...

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan arah kebijakan ekonomi digital ASEAN dalam The 14th DEFA Negotiating Committee Meeting di Jakarta. (Ekon.go.id)

Akselerasi Paket Ekonomi 2025: Seskab Tekankan Anggaran Tepat Sasaran, Airlangga Optimistis Pertumbuhan Capai 5,2%

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi...

Suasana Rakortas Kabinet Merah Putih terkait Paket Ekonomi 2025 di Jakarta, (Setkab)

Indonesia Dorong Sinergi Ekonomi ASEAN Pasca-2025 Lewat Forum Nasional

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian...

Forum Nasional Sinergi Kerja Sama Ekonomi ASEAN Pasca-2025 di Jakarta. (Ekon.go.id)

berita terkini