Menkeu Purbaya Tegaskan Tindakan Tegas Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah menindak tegas pelaku impor ilegal pakaian bekas demi melindungi industri dalam negeri. (instagram.com/purbayayudhi_official)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik impor ilegal pakaian bekas yang dinilai merugikan industri dalam negeri. Dalam upaya ini, Kementerian Keuangan akan mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna menindak tegas pihak-pihak yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.

“Siapa yang nolak, saya tangkap duluan,” ujar Menkeu Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, kebijakan pelarangan impor pakaian bekas bukan sekadar tindakan penertiban, tetapi langkah strategis untuk melindungi industri tekstil nasional dari praktik ilegal yang mengganggu pasar domestik. Ia juga menilai penolakan terhadap kebijakan tersebut bisa menjadi indikasi keterlibatan dalam jaringan impor ilegal.

Fokus Penindakan Beralih ke Pelabuhan

Menkeu Purbaya menjelaskan, fokus utama penindakan akan diarahkan pada pelabuhan dan titik masuk barang impor, bukan di pasar-pasar tradisional seperti Pasar Senen. Pemerintah akan memperketat pengawasan di jalur distribusi awal agar suplai barang bekas berkurang secara alami.

“Kami tidak akan razia di pasar, tapi menutup sumber masuknya. Kalau pasokan berhenti, jualannya otomatis turun,” jelasnya.

Ia juga mendorong para pedagang untuk beralih ke produk dalam negeri. Menurutnya, melegalkan barang impor ilegal justru akan membunuh industri lokal yang memproduksi pakaian secara sah dan berdaya saing.

Baca Juga : Mendag Busan Tegaskan Peran Indonesia di KTT ASEAN: Integrasi Ekonomi Kunci Sentralitas Kawasan

Sanksi Berat untuk Mafia Impor Ilegal

Pemerintah kini menyiapkan sanksi berlapis yang lebih berat bagi para pelaku dan mafia impor ilegal pakaian bekas guna menciptakan efek jera maksimal.

Purbaya menyebut, penegakan hukum selama ini kerap merugikan negara karena pemerintah harus menanggung biaya pemusnahan barang dan pembiayaan pelaku di penjara.

Ke depan, para pelaku akan menghadapi kombinasi sanksi tegas, antara lain:

  • Barang dimusnahkan.
  • Pelaku dikenai denda berat.
  • Pelaku dipenjara.
  • Pelaku di-blacklist dan dilarang impor seumur hidup.

“Yang terlibat akan saya larang impor seumur hidup,” tegas Purbaya menutup keterangannya. *

 

Sumber : 

Inf0Publik.id

Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam Kompak Tetapkan Idul Fitri hari Sabtu

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia, Malaysia, dan Brunei...

Pengumuman Idulfitri 2026 oleh pemerintah Indonesia.

Malam Penentuan! Sidang Isbat Putuskan Lebaran Hari Ini

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia...

Suasana pagi Lebaran saat pelaksanaan sholat Idulfitri.

Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri Jumat, 20 Maret 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Otoritas Arab Saudi resmi...

Suasana sholat Idulfitri berjamaah di pagi hari Lebaran.

Mulai Maret 2026, X Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial X...

Ilustrasi - aplikasi X terkait kebijakan batas usia pengguna

BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik, Klaim Menyesatkan Jadi Sorotan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan...

Ilustrasi - BPOM mencabut izin edar produk kosmetik bermasalah demi melindungi konsumen.

Polisi Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras Aktivis KontraS

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kepolisian Daerah Polda Metro...

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS di Jakarta

berita terkini