BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Pemerintah pusat resmi mendorong percepatan pembiayaan sektor perumahan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan berbunga rendah di Kota Singkawang. Program ini disosialisasikan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, di Basement Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, serta Sekretaris Daerah Kalbar Harisson. Kehadiran para pejabat ini menegaskan sinergi pusat dan daerah dalam memperluas akses pembiayaan hunian bagi masyarakat.
Maruarar menjelaskan, KUR Perumahan menjadi bentuk keberpihakan negara kepada rakyat kecil dan pelaku UMKM. Jika sebelumnya bunga kredit komersial perumahan bisa mencapai 11,5 persen, kini melalui skema KUR ditekan menjadi maksimal 6 persen.
“Bunga normal perbankan bisa 11,5 persen. Sekarang dipangkas menjadi sekitar 5 sampai 6 persen. Ini peluang besar bagi UMKM dan masyarakat untuk berkembang,” ujarnya.
Selain sosialisasi KUR Perumahan bunga 6 persen, agenda ini juga dirangkai dengan akad perumahan bersama Bank Negara Indonesia (BNI) serta dukungan pembiayaan dari Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Sarana Multigriya Finansial (SMF). Program ini sekaligus mendorong gerakan melawan praktik rentenir yang selama ini membebani pelaku usaha kecil.
Baca Juga : Memukau! Ribuan Wisatawan Padati Festival Cap Go Meh Singkawang 2026
Maruarar juga menekankan pentingnya percepatan proses birokrasi. Ia menginstruksikan agar setiap proposal pembiayaan yang telah memenuhi syarat dapat diproses pada hari yang sama tanpa penundaan.
“Proposal yang lengkap harus segera diproses hari itu juga. Jangan diperlambat,” tegasnya. Namun demikian, ia tetap mengingatkan agar prinsip kehati-hatian dan keamanan anggaran negara tetap dijaga.
Dengan hadirnya KUR Perumahan bunga rendah di Singkawang, pemerintah berharap sektor properti semakin bergerak, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).*
Sumber :
MC Singkawang
