Bawa Kerambit di Sarawak, WNI Divonis 5 Tahun Penjara dan Cambuk

Pengadilan Sesyen Serian Sarawak terkait vonis 5 tahun penjara WNI pembawa kerambit.

BERIKABARNEWS l SERIAN – Seorang warga negara Indonesia (WNI) harus menerima hukuman berat di Malaysia setelah terbukti membawa senjata tajam jenis kerambit di tempat umum. Pengadilan Sesyen Serian, Sarawak, menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan satu kali cambukan kepada Bendi Progola Majidi (45), Rabu (4/3/2026).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Iris Awen Jon setelah terdakwa mengaku bersalah atas dakwaan yang diajukan. Bendi dinyatakan melanggar ketentuan kepemilikan senjata berbahaya tanpa izin sah sesuai hukum Malaysia.

Kasus ini bermula pada 15 Februari sekitar pukul 17.15 waktu setempat. Tim kepolisian yang tengah menjalankan Operasi Taring (Ops Taring) mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza di persimpangan jalan perkebunan kawasan Paon Gahat, Serian, Sarawak.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit kerambit di dalam tas selempang milik Bendi. Polisi juga mengamankan paspor milik orang lain, sejumlah uang tunai, dan beberapa barang lainnya.

Baca Juga : Majikan di Kuching Didenda RM10.000, Pekerjakan WNI Tanpa Izin dan Tak Digaji 2 Tahun

Atas perbuatannya, Bendi didakwa berdasarkan Pasal 6(1) Akta Bahan Korosif, Bahan Letupan dan Senjata Berbahaya 1958, yang mengatur hukuman minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara serta cambuk bagi pelaku yang membawa senjata berbahaya di tempat umum tanpa alasan sah.

Selain kasus senjata tajam, Bendi juga dijerat dugaan pelanggaran Pasal 55E(1) Akta Imigrasi 1959/63 karena diduga memberikan perlindungan kepada pendatang asing tanpa dokumen perjalanan yang sah. Perkara tersebut akan disidangkan pada tanggal berbeda. *

AirBorneo Akui Bangkok Masuk Rencana Ekspansi, Namun Belum Ajukan Rute

BERIKABARNEWS l KUCHING – Maskapai penerbangan AirBorneo mengakui...

AirBorneo mengklarifikasi bahwa rute penerbangan langsung Kuching-Bangkok masih dalam tahap perencanaan ekspansi.

AirBorneo Hadirkan Penerbangan Langsung Kuching–Bangkok

BERIKABARNEWS l KUCHING – Kabar mengenai rencana pembukaan...

Suasana Bandara Internasional Suvarnabhumi di Bangkok Thailand yang menjadi tujuan rencana penerbangan langsung AirBorneo dari Kuching.

Asyik Main Judi Online di Kafe, WNI Asal Kalimantan Divonis 6 Bulan Penjara di Sarawak

BERIKABARNEWS l KUCHING – Keseruan bermain judi online...

Ilustrasi seorang WNI divonis pengadilan Sarawak, Malaysia, terkait kasus judi online dan pelanggaran imigrasi.

Manuskrip Langka Sultan Tengah Ditemukan, Sarawak Bidik Pengakuan Dunia UNESCO

BERIKABARNEWS l SARAWAK – Penemuan manuskrip langka peninggalan...

Manuskrip langka Sultan Tengah abad ke-16 yang ditemukan di Sarawak dan ditargetkan masuk daftar warisan dunia UNESCO.

Selundupkan 2.253 Telur Penyu, Warga Sambas Divonis 12 Bulan Penjara di Sarawak

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia...

Barang bukti 2.253 butir telur penyu ilegal yang disita aparat Malaysia dalam operasi di Sarawak dari WNI asal Sambas, Kalimantan Barat.

Jelang Hari Gawai, Musibah Kebakaran Hantam Warga Kampung Labau

BERIKABARNEWS l BEKENU – Musibah kebakaran melanda rumah...

Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang melahap rumah panjang di Kampung Labau, Sarawak menjelang perayaan Hari Gawai.

berita terkini