Modus Arisan Bodong, IRT di Pontianak Gelapkan Uang Rp62,1 Juta

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto saat menyampaikan pengungkapan kasus arisan bodong di Pontianak. (Foto: Res-Ptk)

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satreskrim Polresta Pontianak menetapkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RM (34) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli akun arisan.

Warga Pontianak Barat itu diamankan polisi setelah aksinya menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Salah satu korban tercatat mengalami kerugian mencapai Rp62,1 juta.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang korban melaporkan penipuan yang dialaminya kepada polisi.

“Perkara ini terungkap setelah adanya laporan korban ke Polresta Pontianak. Salah satu korban diketahui mengalami kerugian materi yang cukup besar, yakni hingga Rp62,1 juta,” ujar Kombes Pol Endang.

Baca Juga : Rutan Putussibau Gelar Razia Gabungan, Barang Terlarang Disita

RM diduga menjalankan aksi tersebut sejak 7 Juni 2026 melalui akun Instagram miliknya, DAPUREMBAAH. Ia menawarkan jual beli akun arisan dengan iming-iming keuntungan yang dapat dicairkan dalam waktu satu minggu hingga satu bulan.

Untuk meyakinkan calon korban, RM terlebih dahulu memberikan keuntungan pada transaksi awal. Korban membeli akun arisan senilai Rp7,4 juta dan kemudian menerima pencairan sebesar Rp11 juta pada 28 Juli 2026.

Keberhasilan transaksi pertama membuat korban semakin percaya. Setelah itu, korban kembali mengirimkan dana dengan nominal lebih besar secara bertahap.

Sepanjang Juli hingga Agustus 2026, korban melakukan sejumlah transfer kepada RM. Transaksi tersebut dilakukan pada 29 Juli sebesar Rp10 juta, kemudian Rp13,5 juta pada 15 Agustus, Rp6,3 juta pada 17 Agustus, dan Rp17,15 juta pada 26 Agustus.

Selanjutnya, korban kembali mentransfer Rp36 juta pada 29 Agustus dan Rp5,15 juta pada 31 Agustus.

Namun, ketika waktu pencairan tiba, uang modal beserta keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Merasa menjadi korban penipuan, perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa korban dalam skema yang dijalankan RM tidak hanya satu orang.

Baca Juga : Polres Landak Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, 9,64 Gram Disita

Penyidik mengungkap, RM menjalankan aksi tersebut karena mengalami tekanan finansial. Bisnis katering yang dikelolanya mengalami kebangkrutan sehingga uang dari korban digunakan untuk menutup utang dan defisit usaha.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar print out rekening koran BNI Taplus Muda atas nama tersangka dan satu unit ponsel Samsung A03 berwarna hitam yang digunakan untuk melakukan transaksi secara online.

RM kini ditahan dan dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polresta Pontianak saat ini masih merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran investasi maupun arisan online yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.*

Pria 48 Tahun Ditangkap, Polisi Temukan Sabu, Ekstasi hingga Cairan Etomidate

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial RD...

Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu, ekstasi dan cairan etomidate. (Res-Ptk)

Rutan Putussibau Gelar Razia Gabungan, Barang Terlarang Disita

BERIKABARNEWS l PUTUSSIBAU – Rutan Kelas IIB Putussibau...

Petugas Rutan Putussibau bersama TNI-Polri menggelar razia dan menyita barang terlarang. (Res-Putussibau)

Polres Landak Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, 9,64 Gram Disita

BERIKABARNEWS l NGABANG – Satresnarkoba Polres Landak menangkap...

Polisi menunjukkan barang bukti diduga sabu dalam pengungkapan kasus narkotika di Landak. (Foto: Res-Landak)

Dari Narkoba hingga Pembakar Lahan, Polres Kayong Utara Ungkap Kasus Menonjol

BERIKABARNEWS l SUKADANA – Polres Kayong Utara mengungkap...

Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo memaparkan pengungkapan kasus narkoba, curanmor, dan dugaan pembakaran lahan. (Foto: Res-KKU)

Kasus Bakar Lahan Anggota DPRD Mempawah Naik ke Penyidikan

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Polres Mempawah menaikkan status...

Polisi melakukan olah TKP kasus dugaan pembakaran lahan yang melibatkan anggota DPRD Mempawah. (Foto: Res-Mpw)

Polres Sintang Ungkap Narkoba, Sita Sabu hingga Cartridge Vape Etomidate

BERIKABARNEWS l SINTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)...

Polisi mengamankan dua pelaku, barang bukti sabu, ekstasi, uang tunai, dan cartridge vape dalam pengungkapan kasus narkoba di Sintang. (Res-Sintang)

berita terkini