Motif Ekonomi Terungkap, Utang Kripto Picu Pembunuhan Anak di Cilegon

Ilustrasi - Utang kripto picu pembunuhan anak di Cilegon, Polda Banten ungkap motif ekonomi tersangka. (freepik.com/kjpargeter)

BERIKABARNEWS l CILEGON – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis terhadap seorang anak laki-laki di Kota Cilegon. Faktor ekonomi disebut menjadi pemicu utama, setelah tersangka terlilit utang akibat kerugian besar dalam investasi aset kripto dan saham.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengatakan tersangka berinisial HA (31) mengalami tekanan mental akibat kerugian finansial yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan tujuan mendapatkan uang untuk melunasi utang karena mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto,” ujar Dian, Senin (5/1/2026).

Korban dalam kasus ini adalah Muhammad Axle Harman Miller (9), yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kompleks Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Cilegon, pada Selasa sore (16/12/2025). Korban mengalami luka tusuk serius di sejumlah bagian tubuh.

Hasil penyidikan mengungkap, pelaku awalnya berniat melakukan pencurian dengan sasaran rumah yang dikira kosong. Setelah tidak mendapat respons saat menekan bel, pelaku masuk dengan memanjat pagar dan mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi.

Namun di dalam rumah, pelaku justru berhadapan dengan korban. Karena panik aksinya diketahui, tersangka membekap dan menikam korban berkali-kali menggunakan pisau dapur yang telah dibawanya. Hasil autopsi menemukan 22 luka, dengan 19 luka akibat senjata tajam.

Baca Juga : Motif Utang, Pelaku Pembunuhan di Kos Sanggau Ditangkap Polisi

Pelarian HA berakhir pada 2 Januari 2026. Setelah buron selama hampir tiga pekan, tersangka ditangkap tim gabungan Polda Banten dan Polres Cilegon. Saat penangkapan, HA diketahui tengah mencoba melakukan aksi pencurian serupa di sebuah rumah mewah milik mantan anggota DPRD Kota Cilegon.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 jo 339 KUHP, ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun. *

 

Sumber :

TBNews

Penyelundupan Sabu Internasional Digagalkan, Pasutri Pakistan Jadi Kurir

BERIKABARNEWS l – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim...

Pasutri asal Pakistan ditangkap petugas Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta terkait penyelundupan sabu. (Humas Polri)

Pengedar Wanita Diciduk di Padang, 211 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi

BERIKABARNEWS l PADANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta)...

Petugas Polresta Padang menunjukkan barang bukti 211 paket sabu saat penangkapan pengedar wanita di Lubuk Begalung. (Dok. Humas Polri)

Polisi Gagalkan Edaran Ganja Rp1,6 Miliar di Bekasi

BERIKABARNEWS l BEKASI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)...

Polisi Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti 83 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Bekasi. (Dok. Polda Metro Jaya)

Kasus Bejat Ayah Kandung Gegerkan Kubu Raya

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kasus kekerasan seksual...

Polisi mengamankan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Facebook/Sambas Informasi)

Polri Bongkar 664 Kasus Judi Online, Aset Rp286 Miliar Disita

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komitmen Polri dalam memberantas...

Polri mengungkap ratusan kasus judi online dan menyita aset ratusan miliar rupiah dari jaringan nasional dan internasional. (Dok. Polres Bontang)

Polres Kayong Utara Ungkap Dua Kasus Pencurian Awal 2026

BERIKABARNEWS l SUKADANA – Mengawali tahun 2026, Polres...

Polisi Polres Kayong Utara menunjukkan barang bukti kasus pencurian di Sukadana. (Polres Kayong Utara)

berita terkini