BERIKABARNEWS l CILEGON – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis terhadap seorang anak laki-laki di Kota Cilegon. Faktor ekonomi disebut menjadi pemicu utama, setelah tersangka terlilit utang akibat kerugian besar dalam investasi aset kripto dan saham.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengatakan tersangka berinisial HA (31) mengalami tekanan mental akibat kerugian finansial yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Pelaku melakukan perbuatannya dengan tujuan mendapatkan uang untuk melunasi utang karena mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto,” ujar Dian, Senin (5/1/2026).
Korban dalam kasus ini adalah Muhammad Axle Harman Miller (9), yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kompleks Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Cilegon, pada Selasa sore (16/12/2025). Korban mengalami luka tusuk serius di sejumlah bagian tubuh.
Hasil penyidikan mengungkap, pelaku awalnya berniat melakukan pencurian dengan sasaran rumah yang dikira kosong. Setelah tidak mendapat respons saat menekan bel, pelaku masuk dengan memanjat pagar dan mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi.
Namun di dalam rumah, pelaku justru berhadapan dengan korban. Karena panik aksinya diketahui, tersangka membekap dan menikam korban berkali-kali menggunakan pisau dapur yang telah dibawanya. Hasil autopsi menemukan 22 luka, dengan 19 luka akibat senjata tajam.
Baca Juga : Motif Utang, Pelaku Pembunuhan di Kos Sanggau Ditangkap Polisi
Pelarian HA berakhir pada 2 Januari 2026. Setelah buron selama hampir tiga pekan, tersangka ditangkap tim gabungan Polda Banten dan Polres Cilegon. Saat penangkapan, HA diketahui tengah mencoba melakukan aksi pencurian serupa di sebuah rumah mewah milik mantan anggota DPRD Kota Cilegon.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 jo 339 KUHP, ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun. *
Sumber :
TBNews
