BERIKABARNEWS l KUCHING – Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan aturan baru bagi kendaraan berpelat asing mulai 1 April 2026. Dalam kebijakan ini, pengemudi dari luar negeri, termasuk Indonesia, hanya diperbolehkan mengisi bensin setara Pertamax Turbo atau RON97 dengan harga sekitar Rp22.300 per liter.
Aturan ini menjadi perhatian penting bagi warga Kalimantan Barat yang kerap bepergian ke Kuching maupun wilayah Sarawak lainnya menggunakan kendaraan pribadi.
Melalui Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Kos Sara Hidup (KPDN), pemerintah melarang total kendaraan asing mengisi bensin RON95 (nozel kuning), baik dalam skema subsidi maupun non-subsidi. Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi BBM hanya dinikmati masyarakat lokal.
Dengan demikian, pengemudi lintas negara kini wajib menggunakan RON97 (nozel hijau) dengan harga pasar. Per akhir Maret 2026, harga RON97 berada di kisaran RM5,15 per liter atau setara sekitar Rp22.300.

Menteri KPDN, Armizan Mohd Ali, menegaskan bahwa aturan baru ini juga memperluas penegakan hukum. Tidak hanya operator SPBU, pengemudi kendaraan asing yang melanggar juga akan dikenai sanksi.
“Mulai 1 April 2026, pelanggaran tidak hanya dikenakan kepada operator SPBU, tetapi juga kepada pengemudi kendaraan berpelat asing,” tegasnya.
Pengemudi yang nekat mengisi RON95 berisiko dikenai denda, sementara SPBU yang melayani pengisian tersebut juga dapat dijatuhi sanksi tegas.
Baca Juga : Sarawak dan Sabah Batasi Pembelian BBM 50 Liter Per Mobil
Kebijakan ini penting diperhatikan oleh masyarakat Kalbar yang sering melintas ke Malaysia. Pengendara diimbau untuk hanya menggunakan nozel hijau (RON97) dan menghindari nozel kuning (RON95) guna menghindari pelanggaran hukum.
Sebagai informasi, harga RON95 non-subsidi di Malaysia saat ini berada di kisaran RM3,87 per liter, sementara harga subsidi melalui skema BUDI MADANI sekitar RM1,99 per liter dan hanya diperuntukkan bagi warga lokal.
Dengan aturan ini, pemerintah Malaysia berharap distribusi BBM bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran sekaligus menekan potensi penyalahgunaan di wilayah perbatasan. (ndo)
