BERIKABARNEWS l – Pemerintah Myanmar secara resmi menyampaikan pembelaan atas tuduhan genosida yang diajukan Gambia di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ). Dalam sidang yang digelar Jumat (16/1/2026), Myanmar menolak keras tudingan melakukan kekerasan sistematis terhadap minoritas Muslim Rohingya pada 2017.
Perwakilan Myanmar menegaskan bahwa operasi militer yang dilakukan di Negara Bagian Rakhine bukanlah upaya pemusnahan etnis, melainkan bagian dari operasi kontra-terorisme untuk menjaga keamanan nasional. Klaim tersebut menjadi inti nota pembelaan yang disampaikan di hadapan majelis hakim ICJ.
Menteri di Kantor Presiden Myanmar, Ko Ko Hlaing, menilai perkara ini harus diputuskan berdasarkan fakta hukum yang terverifikasi, bukan narasi emosional. Ia menyebut tuduhan genosida yang diarahkan kepada Myanmar tidak didukung bukti kuat.
“Kasus ini harus diputuskan berdasarkan fakta, bukan tuduhan yang tidak berdasar. Bahasa emosional dan gambaran faktual yang kabur tidak dapat menggantikan penyajian bukti yang ketat,” ujar Ko Ko Hlaing dalam persidangan.
Myanmar kembali menegaskan sikapnya terkait operasi militer Tatmadaw di Rakhine utara pada 2017. Pemerintah menyatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas serangan kelompok bersenjata Rohingya yang menewaskan sejumlah aparat keamanan negara.
Menurut Ko Ko Hlaing, negaranya memiliki hak untuk melindungi stabilitas dan keamanan wilayah. Ia juga menjelaskan bahwa istilah clearance operations atau operasi pembersihan yang kerap dikritik komunitas internasional merupakan terminologi standar militer untuk operasi kontra-pemberontakan dan kontra-terorisme.
Baca Juga : Arktik Memanas, Rusia Kecam Pengerahan Pasukan NATO ke Greenland
Myanmar secara tegas menolak tuduhan adanya niat genosida (genocidal intent), yang menjadi elemen kunci dalam pembuktian perkara di Mahkamah Internasional. Pemerintah bersikukuh bahwa tindakan militer yang dilakukan tidak ditujukan pada pemusnahan kelompok etnis tertentu.
Meski demikian, berbagai laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi hak asasi manusia sebelumnya menyebutkan adanya dugaan kekerasan massal, pembakaran desa, serta pelanggaran HAM berat terhadap warga Rohingya.
Myanmar tetap menyangkal tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai bagian dari narasi sepihak.
Sidang pembelaan ini menandai fase penting dalam proses hukum internasional antara Gambia dan Myanmar.
Putusan ICJ nantinya akan menjadi rujukan global dalam menilai klaim operasi kontra-terorisme versus dugaan pelanggaran HAM berat di Myanmar. (ing)
Sumber :
AFP
