BERIKABARNEWS l JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tancap gas mengawal laju industri keuangan digital yang kian pesat. Melalui siaran pers yang dirilis Sabtu (7/2/2026), OJK resmi memperkenalkan dua regulasi anyar untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta kepastian usaha di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital.
Kehadiran aturan baru ini menjadi sinyal kuat bahwa OJK ingin memastikan ekosistem keuangan digital tumbuh sehat, berdaya saing, dan tetap aman bagi konsumen di tengah derasnya inovasi teknologi.
POJK 30/2025, Perketat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Regulasi pertama adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara ITSK, termasuk perusahaan pemeringkat kredit alternatif hingga agregator jasa keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa model bisnis digital yang semakin kompleks membawa ragam risiko baru, mulai dari serangan siber, persoalan hukum, hingga risiko reputasi yang dapat berdampak luas.
Dalam aturan ini, OJK menegaskan sejumlah kewajiban penting. Penyelenggara ITSK diwajibkan memiliki minimal dua anggota direksi guna memperkuat fungsi pengawasan internal. Selain itu, perusahaan harus memiliki sistem mitigasi risiko yang jelas, khususnya terkait keamanan siber, kepatuhan, dan aspek hukum. Transparansi juga diperkuat melalui kewajiban penyampaian laporan tata kelola setiap tahun serta laporan profil risiko setiap semester.
“POJK ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026, sehingga pelaku industri memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri,” kata Ismail.
Baca Juga : OJK dan Emiten Sepakati Free Float 15 Persen, Perkuat Integritas Pasar Modal
SEOJK 34/2025, Atur Arah Bisnis Aset Keuangan Digital
Tak hanya fokus pada tata kelola, OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 yang mengatur rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk bursa kripto, lembaga kliring, dan pedagang aset digital.
Lewat aturan ini, OJK mendorong transparansi dan perencanaan usaha yang lebih terukur. Setiap penyelenggara diwajibkan menyusun rencana bisnis yang memuat strategi pengembangan, target jumlah pengguna, hingga proyeksi volume transaksi perdagangan aset digital.
Adapun rencana bisnis perdana wajib disampaikan paling lambat 30 November 2026. Sementara itu, laporan realisasi rencana bisnis mulai dilaporkan setelah berakhirnya triwulan pertama tahun 2027.
Perkuat Stabilitas dan Inklusi Keuangan
Penerbitan dua regulasi tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). OJK berharap, fondasi regulasi yang lebih kuat ini mampu mendorong industri keuangan digital tidak hanya tumbuh cepat, tetapi juga berintegritas dan berkelanjutan.
“OJK berkomitmen menciptakan industri keuangan digital yang sehat, stabil, serta berkontribusi nyata terhadap peningkatan inklusi keuangan nasional,” pungkas Ismail.
Dengan aturan baru ini, pelaku industri ITSK dan aset keuangan digital diharapkan segera berbenah, baik dari sisi teknologi maupun tata kelola, agar selaras dengan standar yang ditetapkan otoritas.*
Sumber :
OJK
