BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Thailand ditangkap Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak dalam operasi penertiban keimigrasian bertajuk Operation Sweep. Operasi tersebut berlangsung di empat lokasi berbeda di wilayah Kuching dan Lundu, Malaysia, pada 12–13 Oktober 2026.
Operasi gabungan yang melibatkan 22 personel penegak hukum itu dilaksanakan mulai pukul 19.00 hingga 05.00 waktu setempat. Petugas memeriksa 46 orang dan mengamankan 30 warga negara asing (WNA) yang terdiri dari 25 pria dan lima wanita.
Dari jumlah tersebut, 29 orang merupakan WNI, sedangkan satu orang lainnya berkewarganegaraan Thailand.
Baca Juga : JIM Sarawak Pindahkan 59 WNI dari Semuja ke Perbatasan Tebedu
Di wilayah Lundu, petugas menyasar perumahan pekerja perkebunan kelapa sawit. Pada lokasi pertama, sebanyak 23 WNA diamankan dari total 29 orang yang diperiksa.
Pemeriksaan berlanjut ke rumah bersama (shared house) di kawasan perkebunan sawit Kampung Pasir Tengah. Di lokasi ini, petugas menemukan tiga WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian dari empat orang yang diperiksa.
Selain kawasan perkebunan, JIM Sarawak juga melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat tinggal di wilayah perkotaan Kuching. Lokasi yang disasar meliputi kamar sewa di Saradise Point Stay dan kamar sewa di atas Warong Express, Chonglin Park, Jalan Tabuan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi-lokasi tersebut, sejumlah individu diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Sementara itu, sebagian lainnya diketahui memiliki dokumen resmi atau merupakan warga negara Malaysia.
Baca Juga : 75 WNI Ditangkap Imigrasi Malaysia dalam Operasi di Kuching
Para WNA yang diamankan diduga melanggar Seksyen 6(1)(c) Akta Imigresen 1959/63 (Akta 155), terkait persyaratan dokumen masuk, serta Peraturan 39(b) Peraturan-Peraturan Imigresen 1963.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menerbitkan satu lembar Borang 29 (Form 29) untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
JIM Sarawak menegaskan akan terus mengintensifkan operasi penegakan hukum guna menindak pelanggaran aturan keimigrasian di wilayahnya.
Otoritas imigrasi setempat juga mengimbau para majikan dan pemilik tempat tinggal untuk bekerja sama memastikan setiap warga asing yang dipekerjakan atau menyewa properti memiliki paspor dan dokumen resmi yang masih berlaku.
Upaya tersebut diharapkan dapat membantu menekan jumlah pendatang yang melanggar ketentuan keimigrasian Malaysia.*
