BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya mengambil langkah tegas dalam penataan kawasan perkotaan dengan menargetkan penertiban 24 pedagang di sepanjang Jalan Mayor Alianyang, mulai dari Bundaran Tugu Alianyang hingga Simpang Empat Desa Kapur. Kebijakan ini bertujuan menciptakan tata kota yang lebih teratur, bersih, dan bebas dari kesan kumuh.
Penataan Ruang Publik, 24 Pedagang Akan Dilokalisasi
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab dalam mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ada sekitar 24 pedagang warga Kubu Raya yang akan kita lokalisasi. Bangunan lamanya tetap dirobohkan, tetapi kami siapkan area khusus untuk berjualan dengan desain kios seragam agar tidak mengganggu area publik,” jelas Bupati Sujiwo usai memimpin rapat koordinasi penertiban, Jumat (3/10/2025).
Sujiwo menambahkan, pemerintah daerah akan menata kembali kawasan tersebut dengan pendekatan humanis tanpa mengabaikan aturan tata ruang.
Pembongkaran Sukarela Diberi Batas Waktu
Pemkab Kubu Raya meminta para pedagang untuk membongkar kios dan lapak secara sukarela sebelum batas waktu yang ditentukan. Langkah ini dianggap perlu untuk menjaga keindahan kota dan mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya.
“Tidak mungkin kita biarkan ruang publik dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi karena hal itu menimbulkan kesemrawutan dan meresahkan masyarakat,” tegas Sujiwo.
Saat ini, area Jalan Mayor Alianyang diketahui banyak digunakan sebagai bengkel dan pangkalan truk serta kontainer, yang menimbulkan penumpukan dan gangguan ketertiban umum. Penataan diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas publik yang layak dan tertib.
Baca Juga : Bangga! Mangrove Digital Rudi Bacok Kubu Raya Go Internasional di Konferensi Rakyat ASEAN 2025
Surat Peringatan Ketiga Dikeluarkan, Pembongkaran Siap Dilaksanakan
Pemkab Kubu Raya menegaskan telah menempuh pendekatan persuasif dengan memberikan tiga kali surat peringatan kepada para pedagang. Namun, jika tidak ada pembongkaran sukarela, maka pemerintah akan menindak tegas sesuai ketentuan.
“Ketika sudah diberikan surat peringatan ketiga, maka mau tidak mau pembongkaran akan dilakukan, baik secara sukarela maupun oleh pemerintah daerah,” ujar Sujiwo.
Program lokalisasi ini menjadi bagian dari rencana jangka panjang Pemkab Kubu Raya untuk membangun kota yang berkelanjutan, tertib, dan ramah lingkungan, sekaligus menjadi contoh penataan ruang kota bagi daerah lain di Kalimantan Barat. *
MC Kubu Raya