BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melatih 41 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penyelia halal untuk menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), Kamis (17/9/2026).
Pelatihan yang berlangsung di Aula Kantor Bank Indonesia Lama tersebut diikuti peserta dari enam kecamatan di Kota Pontianak. Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai penerapan jaminan kehalalan produk.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan peserta pelatihan terdiri dari pelaku UMKM dan penyelia halal.
Dari total 41 peserta, sebanyak 33 orang mendapat fasilitasi dari Pemerintah Kota Pontianak. Sementara delapan peserta lainnya mengikuti secara mandiri melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Menurut Ibrahim, penerapan SJPH dan sertifikasi halal penting karena menjadi bagian dari jaminan kenyamanan bagi konsumen.
“Produk halal itu adalah satu jaminan kenyamanan bagi konsumen. Jadi, bukan hanya kemasan yang bagus, rasa, dan harga, tetapi kehalalan juga penting,” ujar Ibrahim setelah membuka pelatihan.
Baca Juga : Wako Edi Tegaskan Pembakar Lahan Akan Ditindak, Dua Lokasi Karhutla Pontianak Diselidiki
Ibrahim mengatakan pertumbuhan UMKM di Kota Pontianak membuat kebutuhan terhadap pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Pemkot Pontianak akan terus memantau perkembangan pelaku usaha serta menyiapkan program serupa. Langkah tersebut juga ditujukan agar UMKM yang baru tumbuh atau masih menjadi usaha pemula mendapatkan kesempatan memperoleh pendampingan.
“UMKM terus bertumbuh dan berkembang. Jadi, yang baru tumbuh atau pemula juga bisa merasakan hal yang sama, yaitu dibantu pemerintah kota untuk memfasilitasi dan menjamin proses kehalalan produk mereka,” katanya.
Selain memberikan pendampingan, Pemkot Pontianak juga membantu pembiayaan proses sertifikasi halal bagi masyarakat yang dinilai layak memperoleh bantuan berdasarkan kondisi ekonomi.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas akses UMKM terhadap sertifikasi halal sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen mengenai produk yang mereka konsumsi.
Baca Juga : KOPi 2026 Dimulai, Pemkot Pontianak Dorong ASN Lahirkan Inovasi Berdampak
Pemkot Pontianak juga mendorong pengembangan kawasan kuliner halal di sejumlah lokasi. Keberadaan kawasan tersebut diharapkan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat maupun tamu yang berkunjung ke Kota Pontianak.
“Keberadaan kawasan tersebut diharapkan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat maupun tamu yang berkunjung ke Kota Pontianak nantinya,” ungkap Ibrahim.
Menurutnya, edukasi mengenai jaminan produk halal akan terus dilakukan bersamaan dengan penyediaan fasilitas bagi pelaku usaha.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan pemahaman mengenai jaminan produk halal serta berbagai fasilitas yang kami berikan kepada pelaku usaha,” tutupnya.*
