BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pelaku usaha di sektor makanan, minuman, dan perhotelan untuk mengelola sampah secara mandiri dan berkelanjutan.
Kebijakan ini menyasar berbagai jenis usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, jasa boga, hingga hotel, sebagai bagian dari komitmen mendukung target pengurangan sampah kota Pontianak tahun 2025–2026.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan sejalan dengan regulasi nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Setiap pelaku usaha diwajibkan melakukan pemilahan sampah dari sumber. Minimal ada tiga tempat sampah untuk organik, anorganik, dan sampah berbahaya,” ujar Edi, Jumat (1/8/2025).
Aturan Baru: Kurangi Plastik dan Kelola Sampah Organik
Pelaku usaha juga diwajibkan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan bahan ramah lingkungan yang dapat digunakan ulang atau memiliki nilai ekonomis.
Dalam pengelolaan sampah organik, Wali Kota mendorong penggunaan teknologi seperti komposter mandiri, biodigester, hingga kemitraan dengan pengelola maggot Black Soldier Fly (BSF).
“Sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi pupuk, gas metana, atau makanan maggot. Sedangkan sampah plastik bisa diolah menjadi paving block atau produk daur ulang lainnya,” jelas Edi.
Pemkot Dorong Sistem Takeback dan Kolaborasi Daur Ulang
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot juga mendorong pelaku usaha untuk menerapkan sistem takeback, yaitu penyediaan tempat pengembalian kemasan plastik dari konsumen. Upaya ini diharapkan dapat membangun ekosistem daur ulang yang lebih baik di Pontianak.
Selain itu, kolaborasi dengan bank sampah dan pelaku industri pengolahan limbah juga dianjurkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah terintegrasi.
Wajib Lapor Tiap 3 Bulan, Sanksi Menanti Pelanggar
Setiap usaha wajib melaporkan pengelolaan sampahnya setiap triwulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak. Laporan ini akan menjadi dasar evaluasi, pembinaan, dan pemberian penghargaan bagi usaha yang mematuhi aturan.
Pemkot juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk tahap awal, kami akan lakukan sosialisasi dan pembinaan dulu melalui dinas teknis,” tambah Edi.
Menuju Pontianak yang Bersih dan Berkelanjutan
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Pontianak dalam menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan. Peran aktif sektor usaha sangat penting untuk mengurangi beban TPA serta mendukung program zero waste di wilayah perkotaan. (ing)
Sumber : Pontianak.go.id