Pemkot Pontianak Wajibkan Hotel dan Restoran Kelola Sampah Mandiri, Ini Rinciannya

Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025. (Pontianak.go.id)

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pelaku usaha di sektor makanan, minuman, dan perhotelan untuk mengelola sampah secara mandiri dan berkelanjutan.

Kebijakan ini menyasar berbagai jenis usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, jasa boga, hingga hotel, sebagai bagian dari komitmen mendukung target pengurangan sampah kota Pontianak tahun 2025–2026.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan sejalan dengan regulasi nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Setiap pelaku usaha diwajibkan melakukan pemilahan sampah dari sumber. Minimal ada tiga tempat sampah untuk organik, anorganik, dan sampah berbahaya,” ujar Edi, Jumat (1/8/2025).

Aturan Baru: Kurangi Plastik dan Kelola Sampah Organik

Pelaku usaha juga diwajibkan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan bahan ramah lingkungan yang dapat digunakan ulang atau memiliki nilai ekonomis.

Dalam pengelolaan sampah organik, Wali Kota mendorong penggunaan teknologi seperti komposter mandiri, biodigester, hingga kemitraan dengan pengelola maggot Black Soldier Fly (BSF).

“Sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi pupuk, gas metana, atau makanan maggot. Sedangkan sampah plastik bisa diolah menjadi paving block atau produk daur ulang lainnya,” jelas Edi.

Pemkot Dorong Sistem Takeback dan Kolaborasi Daur Ulang

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot juga mendorong pelaku usaha untuk menerapkan sistem takeback, yaitu penyediaan tempat pengembalian kemasan plastik dari konsumen. Upaya ini diharapkan dapat membangun ekosistem daur ulang yang lebih baik di Pontianak.

Selain itu, kolaborasi dengan bank sampah dan pelaku industri pengolahan limbah juga dianjurkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah terintegrasi.

Wajib Lapor Tiap 3 Bulan, Sanksi Menanti Pelanggar

Setiap usaha wajib melaporkan pengelolaan sampahnya setiap triwulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak. Laporan ini akan menjadi dasar evaluasi, pembinaan, dan pemberian penghargaan bagi usaha yang mematuhi aturan.

Pemkot juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk tahap awal, kami akan lakukan sosialisasi dan pembinaan dulu melalui dinas teknis,” tambah Edi.

Menuju Pontianak yang Bersih dan Berkelanjutan

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Pontianak dalam menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan. Peran aktif sektor usaha sangat penting untuk mengurangi beban TPA serta mendukung program zero waste di wilayah perkotaan. (ing)

 

Sumber : Pontianak.go.id

Final Sengit, Pemkot Pontianak Amankan Gelar Ganda Putra Eksekutif

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Final sengit mewarnai Open...

Tim Pemkot Pontianak berhasil unggul dengan skor 9 - 7 atas Tim Bulog pada Open Turnamen Tenis Lapangan Pelti Kalbar.

Perkuat Koordinasi Jelang Nataru, Polresta Pontianak Gelar Rakor Lintas Sektoral Ops Lilin Kapuas 2025

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polresta Pontianak menggelar rapat...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar Polresta Pontianak.

Natal Jadi Momentum Perkuat Toleransi dan Kebersamaan di Kota Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Perayaan Natal umat Kristiani...

Sekda Kota Singkawang Dwi Yanti menghadiri perayaan Natal Kota Singkawang di Stadion Kridasana sebagai momentum memperkuat toleransi dan kebersamaan masyarakat. (MC Singkawang)

Pemkot Singkawang Lepas 134 PNS Purna Tugas Tahun 2025

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang...

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menyerahkan SK dan piagam penghargaan kepada PNS purna tugas tahun 2025. (MC Singkawang)

Perkuat Integrasi Data, Pemkot Singkawang Gelar Forum Satu Data 2025

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang...

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie membuka Forum Satu Data Kota Singkawang Tahun 2025 di Aula Bappeda Singkawang. (MC Singkawang)

Pikat Investasi, Pemkot Pontianak Perkuat Pengawasan dan Percepatan Izin Usaha

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah membuka sosialisasi pengawasan penyelenggaraan perizinan Kota Pontianak.

berita terkini