Pemkot Pontianak Wajibkan Hotel dan Restoran Kelola Sampah Mandiri, Ini Rinciannya

Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025. (Pontianak.go.id)

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pelaku usaha di sektor makanan, minuman, dan perhotelan untuk mengelola sampah secara mandiri dan berkelanjutan.

Kebijakan ini menyasar berbagai jenis usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, jasa boga, hingga hotel, sebagai bagian dari komitmen mendukung target pengurangan sampah kota Pontianak tahun 2025–2026.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan sejalan dengan regulasi nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Setiap pelaku usaha diwajibkan melakukan pemilahan sampah dari sumber. Minimal ada tiga tempat sampah untuk organik, anorganik, dan sampah berbahaya,” ujar Edi, Jumat (1/8/2025).

Aturan Baru: Kurangi Plastik dan Kelola Sampah Organik

Pelaku usaha juga diwajibkan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan bahan ramah lingkungan yang dapat digunakan ulang atau memiliki nilai ekonomis.

Dalam pengelolaan sampah organik, Wali Kota mendorong penggunaan teknologi seperti komposter mandiri, biodigester, hingga kemitraan dengan pengelola maggot Black Soldier Fly (BSF).

“Sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi pupuk, gas metana, atau makanan maggot. Sedangkan sampah plastik bisa diolah menjadi paving block atau produk daur ulang lainnya,” jelas Edi.

Pemkot Dorong Sistem Takeback dan Kolaborasi Daur Ulang

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot juga mendorong pelaku usaha untuk menerapkan sistem takeback, yaitu penyediaan tempat pengembalian kemasan plastik dari konsumen. Upaya ini diharapkan dapat membangun ekosistem daur ulang yang lebih baik di Pontianak.

Selain itu, kolaborasi dengan bank sampah dan pelaku industri pengolahan limbah juga dianjurkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah terintegrasi.

Wajib Lapor Tiap 3 Bulan, Sanksi Menanti Pelanggar

Setiap usaha wajib melaporkan pengelolaan sampahnya setiap triwulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak. Laporan ini akan menjadi dasar evaluasi, pembinaan, dan pemberian penghargaan bagi usaha yang mematuhi aturan.

Pemkot juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk tahap awal, kami akan lakukan sosialisasi dan pembinaan dulu melalui dinas teknis,” tambah Edi.

Menuju Pontianak yang Bersih dan Berkelanjutan

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Pontianak dalam menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan. Peran aktif sektor usaha sangat penting untuk mengurangi beban TPA serta mendukung program zero waste di wilayah perkotaan. (ing)

 

Sumber : Pontianak.go.id

Jelang Imlek dan Ramadan, Polsek Pontianak Utara Pertebal Patroli di Titik Rawan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Menjelang perayaan Hari Raya...

Kapolsek Pontianak Utara I Made Aris Candra Putra memimpin patroli dini hari bersama personel Polsek Pontianak Utara untuk pengamanan jelang Imlek dan Ramadan.

900 Personel Amankan Imlek dan Cap Go Meh 2026, Polres Singkawang Gelar Operasi Liong Kapuas

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang menggelar Apel...

Kapolres Singkawang Dody Yudianto Arruan memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Liong Kapuas 2026 di halaman Polres Singkawang untuk pengamanan Imlek dan Cap Go Meh.

RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang Resmikan Gedung Cathlab dan Cytotoxic, Investasi Rp10 Miliar

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang terus...

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie meresmikan Gedung Cathlab dan Cytotoxic di RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang untuk memperkuat layanan jantung dan kanker.

Pontianak City Run 2026 Tembus 6.000 Pelari, Edi: Dongkrak Sport Tourism dan UMKM

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Ajang tahunan Pontianak City...

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono melepas peserta Pontianak City Run 2026 di Kota Pontianak yang diikuti sekitar 6.000 pelari dari dalam dan luar negeri.

Gerakan ASRI Digelar, Tjhai Chui Mie Pimpin Aksi Bersih Rumah Ibadah Jelang Imlek dan Ramadan

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang kembali...

Tjhai Chui Mie memimpin apel Gerakan ASRI bersama Muhammadin dan jajaran Pemkot Singkawang sebelum aksi bersih rumah ibadah di Kota Singkawang.

Jaga Pelayanan Publik, Pemkot Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan...

Para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak saat mengikuti apel.

berita terkini