BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Penyempurnaan regulasi ini dilakukan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan kebijakan nasional sekaligus memperkuat pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda, di Aula Balairungsari, Selasa (4/8/2026).
Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kalbar Harisson dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalbar Prabasa Anantatur.
Baca Juga : Gubernur Ria Norsan Ajak ASN Kalbar Rutin Ikuti Kajian Keagamaan di Masjid An-Naim
Harisson mengapresiasi berbagai masukan dan pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda.
Menurutnya, sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan meliputi rasionalisasi tarif pajak dan retribusi daerah, penguatan kepastian hukum kelembagaan dalam pemungutan pendapatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemprov Kalbar, kata Harisson, berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan tersebut. Salah satu langkah yang akan didorong adalah percepatan digitalisasi sistem pajak dan retribusi daerah guna mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Baca Juga : Ria Norsan: MTQ Kalbar Bukan Sekadar Lomba, Tapi Membumikan Nilai Al-Qur’an
Ia menegaskan, perubahan Perda ini juga bertujuan menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan nasional terbaru agar sistem pemungutan pajak dan retribusi memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan berjalan lebih efektif.
“Perubahan Perda ini harus menjadi langkah untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus menjawab kebutuhan Kalbar,” ujar Harisson.*
