BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Setelah enam tahun berlarut-larut, sengketa ganti rugi lahan warga Desa Sungai Limau, Kabupaten Mempawah, akhirnya mulai menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan tersebut pada tahun 2026.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, saat memimpin rapat koordinasi percepatan penyelesaian ganti rugi lahan di Kantor Gubernur, Rabu (8/4/2026).
Sengketa ini melibatkan 112 rumah yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 7 hektare. Selama bertahun-tahun, warga hidup dalam ketidakpastian hukum terkait status lahan yang mereka tempati. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk segera menghadirkan solusi yang memberikan kepastian bagi semua pihak.
Harisson menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hak masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan investasi di daerah. Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan warga dan iklim usaha menjadi hal yang penting dalam penyelesaian persoalan ini.
“Pemerintah ingin ada kepastian bagi warga, namun investasi juga harus tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga : Gubernur Ria Norsan Gandeng The Asia Foundation Tingkatkan IPM Kalbar
Dalam upaya memastikan proses berjalan adil dan transparan, Pemprov Kalbar akan melibatkan tim appraisal independen untuk menentukan nilai ganti rugi tanah dan bangunan milik warga. Langkah ini dinilai penting agar penilaian dilakukan secara objektif dan menghindari potensi konflik kepentingan.
“Kita sepakat menggunakan tim appraisal independen agar penentuan harga berlangsung objektif dan transparan,” tegasnya.
Pemerintah pun menargetkan seluruh tahapan, mulai dari proses administrasi hingga pembayaran ganti rugi, dapat diselesaikan sebelum akhir 2026. Seluruh proses akan terus dikawal bersama pihak terkait dengan pendekatan yang humanis, sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.
Dengan langkah percepatan ini, Pemprov Kalbar berharap sengketa yang telah berlangsung lama dapat segera berakhir, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat Desa Sungai Limau.*
