Pesta Sabu Digerebek, Dua Pemuda Asal Bima Ditangkap di Sungai Raya

Dua pemuda asal Bima diamankan Tim Labubu Polres Kubu Raya bersama barang bukti sabu. (tbnewspolreskuburaya.id)

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Upaya Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan dua pemuda berinisial FN (24) dan SN (24) yang kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Raya.

Kedua pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan lingkungan sekitar.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Labubu.

“Setelah memastikan identitas dan keberadaan target, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).

Saat penggerebekan, kedua pelaku tidak sempat melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu di tangan FN serta paket sabu lain yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 0,43 gram.

Baca Juga : Modus Kopi Berisi Sabu Gagal, Lansia Diciduk di Bandara Supadio

Pengakuan Pelaku dan Pengembangan Kasus

Kepada petugas, FN dan SN mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Keduanya juga menyebut sabu diperoleh dari seseorang berinisial R yang berada di kawasan Pontianak Timur.

Usai penangkapan, kedua pelaku yang berasal dari Dusun Nanga Rao dan Desa Rasabou itu langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi kini tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, FN dan SN terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Aiptu Ade menegaskan, Polres Kubu Raya berkomitmen penuh memberantas narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan barang terlarang di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di Kubu Raya,” tegasnya. *

 

Sumber :

TBNews Kubu Raya

Kepergok Warga, Pencuri Material Proyek di Kubu Raya Ditangkap

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Aksi pencurian material...

Pelaku pencurian material proyek diamankan warga dan polisi di Kubu Raya.

Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Tersangka Ditangkap

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda...

Barang bukti ganja seberat 10 kilogram hasil penangkapan di Grogol Jakarta Barat.

Jelang Lebaran, Sindikat Uang Palsu Berhasil Dibongkar

BERIKABARNEWS l PURWAKARTA – Tim Satresmob Bareskrim Polri...

Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu dan alat produksi saat pengungkapan kasus di Purwakarta.

Polres Singkawang Musnahkan 328 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Polres Singkawang memusnahkan barang bukti sabu dalam kegiatan resmi di Mapolres Singkawang, Selasa (17/3/2026).

Polisi Olah TKP Dugaan Bunuh Diri di Pontianak Timur, Jenazah Dievakuasi ke RS Bhayangkara

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Personel kepolisian dari Polsek...

Petugas kepolisian melakukan olah TKP dugaan bunuh diri di kawasan Pontianak Timur.

Pria Ditemukan Meninggal di Pontianak Timur, Polisi Lakukan Penyelidikan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Warga Pontianak digegerkan dengan...

Petugas kepolisian melakukan olah TKP penemuan jenazah pria di kawasan Pontianak Timur.

berita terkini