Pesta Sabu Digerebek, Dua Pemuda Asal Bima Ditangkap di Sungai Raya

Dua pemuda asal Bima diamankan Tim Labubu Polres Kubu Raya bersama barang bukti sabu. (tbnewspolreskuburaya.id)

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Upaya Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan dua pemuda berinisial FN (24) dan SN (24) yang kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Raya.

Kedua pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan lingkungan sekitar.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Labubu.

“Setelah memastikan identitas dan keberadaan target, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).

Saat penggerebekan, kedua pelaku tidak sempat melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu di tangan FN serta paket sabu lain yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 0,43 gram.

Baca Juga : Modus Kopi Berisi Sabu Gagal, Lansia Diciduk di Bandara Supadio

Pengakuan Pelaku dan Pengembangan Kasus

Kepada petugas, FN dan SN mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Keduanya juga menyebut sabu diperoleh dari seseorang berinisial R yang berada di kawasan Pontianak Timur.

Usai penangkapan, kedua pelaku yang berasal dari Dusun Nanga Rao dan Desa Rasabou itu langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi kini tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, FN dan SN terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Aiptu Ade menegaskan, Polres Kubu Raya berkomitmen penuh memberantas narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan barang terlarang di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di Kubu Raya,” tegasnya. *

 

Sumber :

TBNews Kubu Raya

Polsek Tayan Hilir Bongkar Sabu di Kos dan Rumah Walet

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Komitmen Polsek Tayan Hilir...

Petugas Polsek Tayan Hilir menunjukkan barang bukti sabu hasil penggerebekan di Sanggau.

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Sabu 5,3 Kg di Tangsel, Dua Pria Ditangkap

BERIKABARNEWS l TANGERANG SELATAN – Direktorat Reserse Narkoba...

Barang bukti sabu seberat 5,3 kilogram yang disita Polda Metro Jaya dalam pengungkapan jaringan narkoba di Tangerang Selatan

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Ganja 17 Kg di Kemayoran, Empat Orang Ditangkap

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda...

Barang bukti ganja seberat 17 kilogram yang disita Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus di Kemayoran, Jakarta Pusat

Penganiayaan Berat di Jalan Gajah Mada, Juru Parkir Dibacok Rekannya

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Jatanras Satuan Reserse...

Polisi mengamankan pelaku penganiayaan berat di Jalan Gajah Mada Pontianak.

Polsek Tumbang Titi Amankan Dua Pengedar, 83 Paket Sabu Disita

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Komitmen Polsek Tumbang Titi,...

Polsek Tumbang Titi menunjukkan barang bukti 83 paket sabu hasil penangkapan dua terduga pengedar di Desa Piansak, Ketapang.

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu di Aceh Timur

BERIKABARNEWS l ACEH TIMUR – Komitmen pemerintah dalam...

Petugas Bea Cukai dan BNN menunjukkan barang bukti 100 kilogram sabu hasil pengungkapan di Aceh Timur.

berita terkini