BERIKABARNEWS l – Platform digital global, X, telah menyelesaikan pembayaran denda administratif sebesar hampir Rp80 juta kepada Kemkomdigi. Denda ini diberikan karena keterlambatan Platform X dalam melakukan moderasi konten pornografi di ruang digital Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan pembayaran rampung pada 12 Desember 2025 setelah Kemkomdigi mengeluarkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi intensif dengan pihak Platform X.
“Respons positif ini menunjukkan kepatuhan PSE asing terhadap regulasi nasional, sekaligus menjaga ruang digital tetap aman dan sehat,” ujar Alexander.
Baca Juga : Kapolri Pastikan Bantuan Cepat Tersalur ke Pengungsi Banjir Aceh Tengah
Dana denda telah disetorkan ke kas negara, sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari konten berbahaya di internet.
Kemkomdigi juga menyerukan semua platform digital agar meningkatkan kepatuhan, khususnya dalam moderasi konten, serta membangun komunikasi responsif dengan pemerintah. *
