BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Praktik pemidanaan di Indonesia kembali mencatatkan langkah progresif melalui putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mempawah. Dalam perkara penganiayaan, majelis hakim menjatuhkan vonis yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial melalui pendekatan keadilan restoratif.
Hakim tunggal Richard Oktorio Napitupulu melalui putusan Nomor 44/Pid.B/2026/PN Mpw mengubah vonis empat bulan penjara menjadi pidana pengawasan selama satu tahun. Putusan tersebut dinilai sebagai terobosan dalam penerapan konsep keadilan restoratif di tingkat pengadilan.
Dalam amar putusannya, hakim menetapkan syarat khusus yang tidak lazim dalam praktik peradilan pidana. Terdakwa diwajibkan menjalin kembali hubungan baik dengan korban melalui kunjungan silaturahmi.
Hakim memerintahkan terdakwa untuk berkunjung ke rumah korban pada Hari Raya Idulfitri 2026 atau pada hari lain di bulan Maret 2026. Kunjungan tersebut harus didampingi oleh keluarga atau perangkat desa setempat seperti RT atau RW, serta didokumentasikan dalam bentuk foto atau video sebagai bukti pelaksanaan kewajiban.
Selain syarat khusus tersebut, terdakwa juga diwajibkan memenuhi syarat umum selama masa pengawasan satu tahun, yakni tidak melakukan tindak pidana lain.
Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian dahi setelah dipukul oleh terdakwa. Korban bahkan sempat terjatuh dari sepeda motor akibat kejadian tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa itu dipicu rasa kesal terdakwa ketika korban menghalangi dirinya mengambil material baja ringan yang akan digunakan untuk pembangunan toilet di rumahnya.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 466 Ayat (1) atau Pasal 471 Ayat (1) KUHP Nasional dengan tuntutan delapan bulan penjara.
Baca Juga : Wagub Krisantus Imbau Masyarakat Tenang, Stok BBM Aman dan Distribusi Lancar
Proses pemeriksaan perkara berlangsung singkat karena terdakwa mengakui seluruh dakwaan melalui mekanisme plea bargaining. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa pemidanaan tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga memperbaiki hubungan sosial antara pelaku dan korban.
Hakim menilai hukuman harus menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus sarana pembinaan agar terdakwa dapat diterima kembali di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Pertimbangan tersebut juga merujuk pada Pasal 54 Ayat (1) KUHP Nasional yang mengatur berbagai aspek dalam penjatuhan pidana, termasuk dampak tindak pidana terhadap korban serta adanya unsur pemaafan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalankan seluruh syarat pengawasan yang ditetapkan pengadilan. Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (ndo)
