BERIKABARNEWS l DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mencetak keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pelaku berinisial KAS (26) ditangkap bersama hampir satu kilogram sabu di kawasan Denpasar Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, membenarkan penangkapan yang dilakukan pada 13 Oktober 2025 di Jalan Sekar Jepun IV.
“Benar, kami telah mengamankan satu tersangka berinisial KAS (26), warga Jalan Setiaki Gang Taman, Denpasar,” ujar Kombes Pol Radiant pada Jumat (17/10/2025).
Barang Bukti Nyaris 1 Kg Sabu dan Ekstasi
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting:
- Sabu seberat 978,08 gram netto (nyaris 1 kg)
- Dua butir tablet hijau bergambar mahkota diduga ekstasi seberat 0,90 gram netto
- Timbangan digital
- Telepon genggam untuk operasional
Menurut Kombes Pol Radiant, tersangka menjalankan modus menyimpan dan menguasai narkotika untuk diedarkan kembali melalui sistem tempel di titik-titik tertentu. “Polda Bali sita sabu 1 kg ini menunjukkan komitmen kami menindak tegas peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Baca Juga : Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 37 Kg Sabu dan Ganja
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
KAS kini ditahan di Rutan Polda Bali. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman:
- Minimal 5 tahun penjara
- Maksimal 20 tahun atau seumur hidup
- Denda hingga Rp8 miliar
Polda Bali Imbau Masyarakat Waspada
Polda Bali mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib demi menjaga Bali dari ancaman narkotika. *
Mediahub.polri.go.id