BERIKABARNEWS l NANGA TAYAP – Komitmen Kepolisian Resor Ketapang dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial J (35), warga Kecamatan Benua Kayong, berhasil diamankan jajaran Polsek Nanga Tayap pada Selasa malam (20/01/2026) di wilayah Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Sungai Kelik. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan telah lama meresahkan warga sekitar.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu rumah kontrakan yang kerap didatangi orang-orang tak dikenal, terutama pada malam hari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan kebenaran laporan warga, polisi melakukan penggerebekan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Saat penggeledahan dilakukan, pelaku J ditemukan berada di dalam rumah kontrakan tersebut.
“Petugas kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dengan disaksikan perangkat desa setempat, kami melakukan penggeledahan dan mendapati pelaku berada di dalam rumah,” ujar AKP Bagus Tri Baskoro dalam keterangannya, Sabtu (24/01/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip bening dan diduga siap untuk diedarkan. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 23,33 gram. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Baca Juga : Tiga Pria Diamankan Polres Ketapang, Rumah Kost di Air Upas Jadi Sarang Sabu
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana berat. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru yang mengatur tentang kejahatan narkotika.
Kepolisian menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang.
Polsek Nanga Tayap juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. *
Sumber :
Humas.Polri
