BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Komitmen Polres Bengkayang dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkayang berhasil menangkap seorang pria berinisial P alias Lojeng (30) dengan barang bukti ratusan gram sabu, Rabu malam (21/1/2026).
Penangkapan dilakukan di Jalan Gereja Protestan, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy merah yang dinilai mencurigakan. Disaksikan warga setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan bungkusan plastik hitam berisi tujuh plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu. Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Dari hasil penimbangan awal, sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 600,70 gram. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa plastik klip, kantong plastik hitam, lakban kuning, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Baca Juga : Penyelundupan 58,3 Ton Rotan Ilegal di Pontianak Digagalkan APH
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jumadi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkotika yang lebih luas.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan menelusuri asal barang dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Bengkayang,” ujar IPTU Jumadi.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat menjadi kunci utama dalam memerangi narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. *
