Penyelundupan 58,3 Ton Rotan Ilegal di Pontianak Digagalkan APH

Petugas Bea Cukai dan Polairud Polda Kalbar menunjukkan barang bukti 58,3 ton rotan mentah ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak. (Dok. Polda Kalbar)

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sinergi aparat penegak hukum (APH) di Kalimantan Barat kembali membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 58,3 ton rotan mentah ilegal senilai sekitar Rp2,9 miliar yang hendak diekspor secara tidak sah melalui Pelabuhan Dwikora, Pontianak.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (21/1/2026). Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Agusman, S.I.K., turut hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman, bersama jajaran Forkopimda Kalbar.

Kasus ini terungkap berawal dari analisis intelijen terhadap dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diajukan oleh PT ESP. Dalam dokumen tersebut, muatan kontainer disebut sebagai Coconut Product atau produk kelapa. Namun, kecurigaan petugas mendorong dilakukan pemeriksaan fisik mendalam pada 19 Desember 2025.

Hasilnya, petugas menemukan empat kontainer berisi rotan mentah yang dilarang untuk diekspor. Total barang bukti mencapai 58,3 ton dengan nilai ekonomis sekitar Rp2,9 miliar.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam nasional sekaligus mendukung kebijakan hilirisasi industri di dalam negeri,” tegas Muhamad Lukman.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Ketapang Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Kafe

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas soliditas kerja sama lintas instansi dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan Polda Kalbar akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan dan pelabuhan.

“Perlindungan terhadap kekayaan alam adalah prioritas. Kami berkomitmen mengawal proses hukum dan mencegah kerugian negara akibat praktik ekspor ilegal,” ujarnya.

Gagalnya penyelundupan rotan mentah ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan bahan baku bagi industri furnitur dan kerajinan dalam negeri, sekaligus memperkuat nilai tambah ekonomi melalui hilirisasi. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara pelaku terancam sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan kepabeanan. *

Kepergok Ketua RT, Dua Pencuri Baterai Tower Indosat di Kubu Raya Ditangkap

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Dua terduga pelaku...

pelaku pencurian baterai litium tower PT Indosat diamankan polisi usai kepergok Ketua RT di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Toko Elektronik Singkawang, Dua Pelaku Ditangkap

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Rekaman kamera pengawas (CCTV)...

Ilustrasi kamera CCTV yang merekam aksi pencurian di toko elektronik Singkawang hingga membantu polisi mengungkap pelaku. (Foto: unsplash.com/@victor_g)

Curas, Curat hingga Curanmor, Polres Singkawang Ungkap 10 Kasus dalam Sebulan

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang berhasil mengungkap...

Kasat Reskrim Polres Singkawang saat konferensi pers pengungkapan 10 kasus kriminal dengan 14 tersangka yang diamankan sepanjang Juli 2026.

Terlacak Lewat CCTV, Polres Kubu Raya Bekuk Residivis Pelaku Pemerkosaan Remaja

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Ilustrasi - Petugas Polres Kubu Raya menelusuri rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penangkapan residivis pelaku pemerkosaan remaja di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Polisi Ingatkan Pelaku Karhutla di Kubu Raya Bakal Dijerat 13 Dasar Hukum

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Infografis Polres Kubu Raya tentang 13 dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kubu Raya.

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak...

Petugas Polsek Pontianak Barat mengamankan terduga pelaku curanmor berinisial Y yang diduga beraksi di tujuh lokasi di Kota Pontianak.

berita terkini