Polres Kubu Raya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak, Ternyata 10 Pelaku Juga Masih Dibawah Umur

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam konferensi pers.

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Polres Kubu Raya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sepanjang November 2025. Dari empat perkara yang berhasil diungkap, satu kasus persetubuhan anak di bawah umur menjadi perhatian utama setelah Sat Reskrim Polres Kubu Raya mengamankan belasan pelaku yang terlibat dalam aksi bejat tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan bahwa empat kasus yang berhasil diungkap terdiri dari satu kasus pencurian, satu kasus penyalahgunaan senjata tajam, serta dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dari keseluruhan perkara, kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi yang paling menonjol karena melibatkan banyak pelaku dan terjadi dalam rentang waktu panjang.

“Dari belasan pelaku yang kami amankan, terdapat 10 anak yang berhadapan dengan hukum dan dua pelaku dewasa. Modus serta TKP nya berbeda-beda, dan perbuatan ini berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025. Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman,” ujar Nunut, Jumat (21/11/2025).

Kasus Terbongkar Berawal dari Laporan Orang Tua Korban

Kasus ini mencuat ketika orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Kubu Raya pada Selasa (4/11/2025). Tak lama setelah laporan dibuat, keluarga berhasil menemukan korban dan dari sanalah fakta-fakta gelap mulai terungkap.

Korban kemudian menjalani pemeriksaan mendalam yang mengarah pada dugaan kuat adanya tindakan persetubuhan dan eksploitasi seksual yang dilakukan secara bergiliran oleh sejumlah pelaku di lokasi berbeda. Penyidik pun bergerak cepat mengidentifikasi para terduga pelaku dan melakukan penangkapan.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bertambah. Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses hukum,” tambah Nunut.

Baca Juga : Tergiur Keuntungan Trading Emas Tiap Hari, Warga Kakap Merugi Puluhan Juta

Pendampingan Ketat untuk Korban

Sementara proses hukum berjalan, korban mendapatkan pendampingan intensif dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya. Pendampingan ini diperlukan untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis korban pulih serta dapat memberikan keterangan yang akurat selama proses penyidikan berlangsung.

Jerat Hukum yang Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak. Pelaku juga dikenakan Pasal 76D Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman tersebut menunjukkan keseriusan Polres Kubu Raya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, terutama yang berlangsung secara sistematis dan melibatkan banyak pelaku.

Nunut menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan penting bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan ancaman serius yang membutuhkan perhatian bersama. Nunut mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terkuak. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, dan kami pastikan proses ini berjalan transparan serta tuntas,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Kubu Raya berharap masyarakat lebih waspada dan proaktif dalam menjaga keselamatan anak-anak di lingkungan masing-masing. (ndo)

Pengamen di Sumedang Jadi Kurir Sabu, Satresnarkoba Ungkap Modus Baru Peredaran Narkotika

BERIKABARNEWS l SUMEDANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Ilustrasi - Satresnarkoba Polres Sumedang menangkap pengamen berinisial WAH yang ternyata berperan sebagai kurir dan pengedar sabu. (unsplash.com/@cd163601)

Terungkap Alasan Pelaku Buang Jasad Alvaro di Tenjo

JAKARTA – Penyidikan kasus pembunuhan anak berusia enam...

Ilustrasi - Polisi ungkap alasan pelaku membuang jasad Alvaro di bawah Jembatan Cilalay, Tenjo Bogor. (unsplash.com/@daniel_von_appen)

Bareskrim Polri Bongkar 194 Ribu Ekstasi dari Kecelakaan di Tol Lampung, Residivis Ditangkap

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba...

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti 194 ribu butir ekstasi hasil pengungkapan kasus Tol Lampung. (dok. Humas Polri)

Ayah Tiri Jadi Tersangka Utama Pembunuhan Alvaro, Polisi Ungkap Motif Dendam

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kasus kematian tragis Alvaro...

Ilustrasi - Kepolisian mengungkap kasus pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho

Pengembangan Kasus Korupsi PUPR OKU: KPK Tahan Empat Tersangka Baru

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK mengumumkan penahanan empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek PUPR OKU. (Dok KPK)

Perdaya Teman untuk Cabuli Keponakannya, Modusnya Minta Tolong Ambilkan ATM

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Satuan Reserse Kriminal...

Petugas Satreskrim Polres Kubu Raya saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sungai Raya.

berita terkini