Tergiur Keuntungan Trading Emas Tiap Hari, Warga Kakap Merugi Puluhan Juta

Polisi mengamankan pelaku penipuan investasi emas yang menjerat korban hingga puluhan juta rupiah di Kecamatan Sungai Kakap.

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi emas yang menjerat seorang wanita berinisial MR (42), warga Kecamatan Sungai Kakap. Korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah tergiur iming-iming keuntungan tinggi dari pelaku berinisial NN (36) seorang pria warga Jeruju besar.

Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan kasus ini bermula pada akhir Mei 2025, ketika korban berkenalan dengan NN. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengaku tengah mengelola investasi trading emas dengan sistem bagi hasil harian sebesar 2,5 persen dari modal. NN juga meyakinkan korban bahwa dana investasi dijamin aman dan bisa ditarik kapan saja dengan keuntungan dibagikan setiap Senin hingga Jumat.

“Pelaku mengaku sudah berpengalaman lebih dari satu tahun di bidang investasi tersebut dan berani pasang badan jika modal ingin ditarik sewaktu-waktu. Ucapan itu membuat korban percaya,” ungkap Ade, Kamis (13/11/2025).

Awal Terjebak: Dijanjikan Keuntungan Tiap Hari

Tergiur dengan tawaran manis tersebut, pada 27 Mei 2025, korban mentransfer uang senilai Rp10 juta ke rekening pelaku. Hasilnya, selama tiga hari berturut-turut korban menerima keuntungan harian sebesar Rp 250 ribu, dengan total Rp 750 ribu. Merasa investasi berjalan lancar, korban pun semakin percaya.

“Beberapa hari kemudian, pelaku kembali membujuk korban untuk menambah modal agar hasil yang diperoleh lebih besar. Saat bertemu di sebuah kafe di kawasan Sungai Kakap, pelaku kembali mengumbar janji bahwa sistem investasinya sudah berjalan lama dan banyak nasabah yang puas. Tanpa curiga, korban menambah modal sebesar Rp20 juta, yang langsung ditransfer ke rekening NN,”terang Ade.

Sejak itu, total dana yang telah diinvestasikan korban mencapai Rp30 juta, dan keuntungan harian tetap mengalir hingga 5 Juni 2025.

Modus Baru: Promo Trading Emas Palsu

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menawarkan “promo khusus” investasi trading emas dengan dalih mengikuti momentum kalender ekonomi Amerika Serikat. NN menjanjikan bahwa modal Rp10 juta akan kembali menjadi Rp12 juta dalam waktu tiga hari. Korban pun kembali tergoda dan pada 6 Juni 2025 mentransfer tambahan Rp20 juta ke rekening NN.

Namun janji tinggal janji. Hingga tiga hari berlalu, uang korban tak kunjung kembali. Korban hanya menerima transfer kecil secara bertahap, seperti Rp3 juta pada 13 Juni dan 25 Juni, serta Rp4 juta pada 30 Juni 2025. Saat korban mendesak, NN beralasan sistem investasi tengah “error”.

“Pelaku bahkan melibatkan seorang wanita berinisial DA (39) yang mengaku sebagai admin investasi. Keduanya berperan meyakinkan korban bahwa sistem sedang bermasalah dan dana akan segera dikembalikan,” kata Ade.

Pada awal Juli, korban hanya menerima pengembalian sebagian kecil, yakni Rp 5 juta pada 7 Juli dan Rp 800 ribu pada 9 Juli 2025. Setelah itu, pelaku menghilang tanpa kabar.

Baca Juga : Remaja 21 Tahun 19 Kali Bobol Rumah Kosong Berakhir Ditangkap Warga

Polisi Bertindak: Bukti Transfer Jadi Kunci

Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Sungai Kakap. Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan mengamankan tiga lembar bukti transfer serta rekening koran Bank BCA milik pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan NN sebagai tersangka penipuan investasi dan menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Kasus ini sedang kami dalami. Kami juga berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana pelaku dan pada tanggal 15 November 2025 pelaku sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Ade.

Pesan Polisi: Waspada Investasi Tidak Resmi

Polres Kubu Raya menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menanamkan uang pada investasi yang belum jelas legalitasnya. Menurutnya, masyarakat harus memastikan perusahaan investasi memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Pelajari dulu profil dan izin usaha investasinya. Kasus seperti ini sering terjadi karena masyarakat mudah percaya dengan janji manis pelaku,” tegasnya. (ndo)

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Tersangka TPPO Akhirnya Dibekuk

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Setelah dua kali mangkir...

Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto saat memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait penangkapan tersangka kasus TPPO.

Rumah Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Pria di Ketapang Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Sebuah rumah di Desa...

Petugas Polsek Kendawangan menunjukkan barang bukti sabu saat menangkap pria di Ketapang yang diduga menjadi pengedar narkoba.

Mafia BBM dan PETI Dibongkar, 34 Tersangka Diamankan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat kembali...

Konferensi pers Polda Kalbar terkait pengungkapan mafia BBM dan PETI.

Gagal Kabur, Pencuri Motor Diciduk Warga di Bengkel

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Upaya kabur seorang pencuri...

Polisi mengamankan pencuri motor di bengkel wilayah Sekadau Hilir.

4 Pelaku Sabu Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan dalam Waktu Singkat

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Aparat Polres Singkawang kembali...

Petugas Polres Singkawang mengamankan pelaku jaringan sabu dalam Operasi Pekat Kapuas 2026.

53 Pelaku Narkoba Diamankan, Polisi Ungkap 32 Kasus

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Kapolres Ketapang rilis pengungkapan 32 kasus narkoba dengan 53 tersangka.

berita terkini