BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil membongkar rumah penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, dan menyelamatkan 19 orang yang hendak diberangkatkan secara non-prosedural ke Malaysia.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu malam, 10 Januari 2026. Rumah yang berada di kawasan permukiman padat tersebut diduga kuat dijadikan safe house sementara bagi para calon PMI sebelum diselundupkan ke Sarawak, Malaysia, melalui jalur darat perbatasan Entikong.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas terhadap pergerakan mencurigakan di Bandara Internasional Supadio, Pontianak.
Lima pria yang baru mendarat diduga merupakan calon PMI dan langsung dijemput menggunakan taksi menuju wilayah Desa Kapur.
Tim Macan Raya kemudian melakukan pembuntutan hingga tiba di sebuah rumah yang dijadikan lokasi penampungan.
Saat penggerebekan, polisi menemukan belasan orang dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Pulau Jawa, Sumatera, dan Nusa Tenggara Barat. Mereka diketahui menunggu jadwal keberangkatan ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
“Kami tidak hanya mengamankan para korban, tetapi juga memutus rantai operasional di lapangan dengan menangkap sopir travel dan penjaga rumah penampungan,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasat Reskrim IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, Jumat (16/1/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni KN (41) yang berperan sebagai sopir travel dan IS (31) sebagai penjaga rumah penampungan.
Sementara itu, pemilik rumah yang diduga sebagai pengendali utama jaringan pengiriman PMI ilegal berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pemilik rumah yang mengendalikan operasional ini sudah kami tetapkan sebagai DPO. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Aiptu Ade.
Baca Juga : Pesta Sabu Digerebek, Dua Pemuda Asal Bima Ditangkap di Sungai Raya
Total 20 Orang Dievakuasi ke BP3MI
Secara keseluruhan, polisi mengevakuasi 20 orang dari lokasi penampungan. Rinciannya, 13 orang baru tiba dari luar Kalimantan, beberapa lainnya telah menginap lebih lama, dan satu orang diketahui baru kembali dari Malaysia.
Seluruh korban kini berada di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendapatkan pendampingan serta proses pemulangan ke daerah asal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. *
Sumber :
TBNews Kubu Raya
