Pesta Sabu Digerebek, Dua Pemuda Asal Bima Ditangkap di Sungai Raya

Dua pemuda asal Bima diamankan Tim Labubu Polres Kubu Raya bersama barang bukti sabu. (tbnewspolreskuburaya.id)

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Upaya Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan dua pemuda berinisial FN (24) dan SN (24) yang kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Raya.

Kedua pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan lingkungan sekitar.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Labubu.

“Setelah memastikan identitas dan keberadaan target, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).

Saat penggerebekan, kedua pelaku tidak sempat melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu di tangan FN serta paket sabu lain yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 0,43 gram.

Baca Juga : Modus Kopi Berisi Sabu Gagal, Lansia Diciduk di Bandara Supadio

Pengakuan Pelaku dan Pengembangan Kasus

Kepada petugas, FN dan SN mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Keduanya juga menyebut sabu diperoleh dari seseorang berinisial R yang berada di kawasan Pontianak Timur.

Usai penangkapan, kedua pelaku yang berasal dari Dusun Nanga Rao dan Desa Rasabou itu langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi kini tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, FN dan SN terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Aiptu Ade menegaskan, Polres Kubu Raya berkomitmen penuh memberantas narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan barang terlarang di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di Kubu Raya,” tegasnya. *

 

Sumber :

TBNews Kubu Raya

Ayah Kandung di Sekadau Ditangkap, Diduga Cabuli Anak hingga Hamil

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Petugas Satreskrim Polres Sekadau saat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sekadau.

Curi Aset Kafe Senilai Rp41 Juta, Andre Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial JVT...

Pelaku pencurian aset kafe senilai Rp41 juta diamankan anggota Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Motor Siantan Tengah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Maung Reskrim Polsek...

Polisi Polsek Pontianak Utara mengamankan pelaku pencurian motor di Siantan Tengah tanpa perlawanan di kediamannya.

Dua Laporan Warga Ditindak Cepat, Polres Singkawang Buktikan Efektivitas Layanan 110

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang kembali membuktikan...

Petugas Polres Singkawang bersama Tim Patroli Perintis Presisi menindaklanjuti laporan warga melalui layanan 110 di lokasi kejadian.

Penampungan Emas Hasil PETI di Sanggau Digerebek Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Petugas Satreskrim Polres Sanggau mengamankan barang bukti emas hasil PETI di Desa Semoncol, Kecamatan Balai.

Dugaan Penggelapan BBM di Sekayam, Polisi Sita Jeriken dan Selang

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menyita sejumlah barang...

Terduga pelaku kasus dugaan penggelapan BBM solar saat dimintai keterangan oleh petugas di Polsek Sekayam, Kabupaten Sanggau.

berita terkini