BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya terus memantau kebakaran lahan gambut seluas sekitar sembilan hektare di Jalan Rasau Jaya, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya. Tim Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) kembali diterjunkan untuk melakukan pendinginan dan memastikan tidak ada sisa bara yang berpotensi memicu kebakaran kembali, Kamis (6/8/2026).
Upaya pendinginan (cooling) dilakukan dengan menyisir titik-titik yang masih mengeluarkan asap serta membuat jalur penyekatan untuk mencegah api merambat di bawah permukaan lahan gambut. Penanganan dilakukan secara intensif karena lokasi kebakaran berada tidak jauh dari kawasan SMKN 1 Sungai Raya.
Operasi dipimpin Danton I KRYD Polres Kubu Raya AKP Supariyanto. Petugas melakukan penyiraman di sejumlah titik yang masih menyimpan bara, mengingat karakteristik lahan gambut memungkinkan api terus menyala di bawah permukaan tanah meski tidak terlihat.
Baca Juga : Karhutla Mengintai, Kapolres Kubu Raya Satukan Kekuatan Bersama TNI
Mewakili Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia, Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan proses pendinginan menjadi langkah penting untuk mencegah re-ignition atau munculnya kembali titik api.
“Api pada lahan gambut dapat merambat di bawah permukaan melalui rongga-rongga tanah. Penyiraman intensif hingga air meresap dan pembuatan jalur penyekatan sangat krusial untuk memutus rambatan api sekaligus melindungi objek vital di sekitarnya,” ujar Aiptu Ade.
Dalam operasi tersebut, petugas mengerahkan tiga unit mesin pemadam Robin, 32 bentang selang, tiga nozzle, dan tiga selang hisap. Namun, proses pemadaman masih menghadapi kendala berupa terbatasnya sumber air akibat musim kemarau serta jauhnya jarak menuju titik bara.
Baca Juga : Api Karhutla Dekati SMKN 1 Sungai Raya, Tim SAR Polda Kalbar Bergerak Cepat
Selain mengejar sisa bara karhutla, Polres Kubu Raya melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) juga menyelidiki penyebab kebakaran yang terjadi sejak Selasa lalu.
Polisi telah mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri status kepemilikan lahan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun kesengajaan.
Aiptu Ade menegaskan, kepolisian memiliki 13 dasar hukum sebagai landasan untuk menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan indikasi karhutla melalui layanan Call Center 110.*
