BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Menjelang puncak arus mudik Lebaran 1447 Hijriah, Polres Kubu Raya meningkatkan pengawasan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) tetap lancar sekaligus mencegah praktik penimbunan oleh oknum tertentu.
Pengawasan diperketat terutama untuk mengantisipasi kendaraan dengan tangki modifikasi atau yang kerap disebut “tangki siluman” yang diduga digunakan untuk membeli BBM dalam jumlah besar secara ilegal.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan Pertamina untuk memastikan ketersediaan BBM tetap aman selama masa mudik Lebaran.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola SPBU dan Pertamina untuk memastikan distribusi tetap berjalan normal. Stok BBM saat ini dipastikan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat selama masa mudik Lebaran,” ujar Aiptu Ade dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya pada isu kelangkaan BBM yang belum tentu kebenarannya.
Polisi juga meningkatkan patroli dan pemantauan di SPBU, terutama pada antrean kendaraan yang dinilai mencurigakan. Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi untuk menimbun BBM.
Langkah ini dilakukan agar distribusi BBM benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga : Santri di Sungai Kakap Meninggal, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam
Polres Kubu Raya turut mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan atau panic buying. Menurut kepolisian, tindakan tersebut justru berpotensi menimbulkan antrean panjang dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau warga agar tidak terpancing isu kelangkaan dan membeli BBM sesuai kebutuhan. Jangan mencoba melakukan penimbunan karena kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” tegas Ade.
Penimbunan BBM Terancam Sanksi Hukum
Polisi menegaskan bahwa penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas. Selain merugikan perekonomian, praktik tersebut juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Untuk itu, pengawasan di sejumlah SPBU akan dilakukan secara intensif selama 24 jam pada titik-titik yang dianggap rawan.
“Jika ditemukan praktik penimbunan, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kenyamanan masyarakat dalam merayakan Lebaran,” tutupnya.
