BERIKABARNEWS l SANGGAU – Komitmen Polres Sanggau dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus dua pria terduga pengedar narkoba di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat dini hari (16/1/2026).
Penangkapan dilakukan di Desa Kawat setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan warga. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa paket sabu siap edar dan belasan butir pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos., menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif di Dusun Pebaok. Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi dan mengamankan tersangka pertama berinisial RA (48).
“Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, kami menemukan empat paket sabu serta sepuluh butir pil ekstasi di kamar pribadi pelaku,” ujar Iptu Eko.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang pendukung peredaran, di antaranya timbangan digital, sendok sabu dari pipet, plastik klip bening, serta tas selempang.
Tak lama berselang, polisi kembali mengamankan tersangka kedua berinisial ES (39) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan yang sama. ES ditangkap saat mendatangi rumah RA. Sempat panik melihat kehadiran polisi, ES membuang tiga paket sabu di sekitar lokasi, namun barang bukti tersebut berhasil ditemukan petugas.

“Pelaku ES mengakui sabu tersebut miliknya. Kami juga mengamankan satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba,” tambahnya.
Iptu Eko menegaskan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor. Sinergi tersebut dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sanggau.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Peran masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Baca Juga : Polres Sekadau Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Kabupaten
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat.
Polres Sanggau kembali mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Langkah cepat dinilai menjadi kunci mencegah peredaran barang haram tersebut meluas.*
Sumber :
Humas Polri
