BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polresta Pontianak menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan. Dalam aksinya, mereka sudah melakukan pencurian sebanyak 14 kali, dengan speasialisasi pencurian katalis Grand Max.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono mengatakan, aksi tersebut terbongkar saat salah satu korban melaporkan kehilangan barang.
“Tersangka sudah melakukan pencurian di 13 TKP. Satu TKP bersamaan, jadi total semuanya 14 TKP,” kata Agus di depan wartawan.
Beraksi Saat Korban Lengah, Hanya Butuh 10 Menit
Sebelum melakukan aksinya, pelaku akan hunting mencari kendaraan Grand Max yang dapat dicuri katalisnya.
Ketika situasi sudah aman dan korban lengah, pelaku mengambil katalis dari kendaraan tersebut.
“Pelaku mengambil sebuah spare part mobil Grand Max yang diparkirkan di halaman Papa Laundry, yaitu pada bagian exhaust mover,” jelas Agus.
Agus menambahkan, exhaust mover atau katalis ini merupakan bagian yang termasuk mahal di knalpot Grand Max karena mengandung logam mulia.
“Kemudian platinum dan palladium yang dalam jumlah terbatas itu adalah logam mulia yang fungsinya untuk mengubah mengurangi emisi karbon yang ada,” paparnya.
Di pasaran, katalis Grand Max itu sendiri senilai Rp18 juta. Korban mengalami kerugian belasan juta. Sedangkan pelaku sudah melancarkan aksinya di 14 TKP.
“Pelaku melancarkan aksinya dalam waktu kurang lebih cuman 10 menit, ketika korban lengah. Sedangkan harganya sendiri exhaust mover itu nilainya Rp18. Rp18 juta kali 14 TKP itu nilainya hampir Rp200 juta,”lanjut Agus.

Baca Juga : Singkawang Geger! Dua Mayat Pria Ditemukan Terkubur di Kebun Alpukat
Dijual di Media Sosial dengan Harga Murah
Kemudian, pelaku menjual katalis Grand Max itu ke media sosial Facebook seharga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Pelaku juga mengaku telah mengirim ke pembeli yang ada di pulau Jawa.
“Jadi dijualnya itu melalui platform Facebook. Pelaku ini bekerja hanya dalam waktu 10 menit. Bayangkan 10 menit langsung dapat uang Rp3 juta, padahal harga bekasnya bisa Rp6 juta,” terang Agus.
Pelaku mengaku sudah 14 kali melakukan aksinya pada awal tahun 2025. Dia mencuri katalis setiap bulan, saat ada permintaan khusus dari pembeli di pulau Jawa.
“Jadi kalau ada yang minta carikan, saya baru beraksi. Kadang ada yang dijual Rp2 juta, ada yang Rp3 juta. Langsung saya kirim ke ekspedisi karena pembeli dari Jawa,” sebut salah satu pelaku.
Atas peristiwa ini, polisi mengimbau untuk warga yang memiliki kendaraan Grand Max dapat lebih berhati-hati untuk menjaga barang pribadinya. (ndo)