BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Penegasan ini disampaikan Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus guna merumuskan langkah awal implementasi putusan tersebut.
“Polri mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri telah mengumpulkan pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kapolri menginstruksikan pembentukan tim kerja (pokja) khusus. Tim ini ditugaskan menyusun Kajian Cepat sebagai dasar teknis pelaksanaan putusan MK agar tidak menimbulkan multitafsir.
Baca Juga : Kemenkomdigi Tangani 3,2 Juta Konten Negatif untuk Perkuat Pengendalian Ruang Digital
Tim pokja akan bekerja secara intensif serta melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kemenpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, serta Mahkamah Konstitusi selaku pemutus perkara.
Tujuan utama Kajian Cepat tersebut adalah memastikan penyusunan langkah implementasi yang tepat, tidak memicu polemik, dan sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kadivhumas menegaskan bahwa Kapolri meminta seluruh proses dipercepat demi kepastian pelaksanaan di lapangan.
“Bapak Kapolri menyampaikan agar proses ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal dapat terselesaikan,” pungkasnya. *
Sumber :
Tribratanews.polri.go.id
