BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Penindakan Komite Taktis Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjadwalkan ulang pemanggilan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat. Kedua tersangka berinisial HYL dan HK dipanggil kembali setelah mangkir dari pemeriksaan pertama.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa ketidakhadiran keduanya pada panggilan awal disebabkan alasan kesehatan. Penyidik kemudian menetapkan jadwal baru untuk pemeriksaan lanjutan.
HYL dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 19 November 2025, sementara HK dipanggil pada Rabu, 20 November 2025.
Polri masih menunggu kepastian kehadiran kedua tersangka dan akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan penyidikan.
Baca Juga : Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Sindikat Jual-Beli Anak Terkait Kasus Bilqis
Dalam perkara dugaan korupsi PLTU Kalbar, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Penjadwalan ulang pemeriksaan menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut. *
Sumber :
Tribratanews.polri.go.id
