BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim dan jajaran Polda di seluruh Indonesia mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkoba. Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, Polri berhasil mengungkap 38.934 kasus tindak pidana narkotika dengan total 51.763 tersangka dan menyita 197,71 ton barang bukti.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono mengumumkan hasil tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025). Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas lembaga dalam perang melawan narkoba.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja bersama antara Polri, BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, TNI, dan seluruh aparat penegak hukum. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, harus dengan kolaborasi yang kuat,” ujar Komjen Syahar.
Penindakan Tegas Tanpa Kompromi
Komjen Syahar juga menegaskan komitmen Kapolri untuk tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam jaringan narkoba.
“Perintah Kapolri sangat jelas, tidak ada kompromi bagi anggota yang terlibat. Penindakan dilakukan menyeluruh, dari hulu ke hilir, baik sisi supply maupun demand,” tegasnya.
Rincian Tersangka dan Barang Bukti
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa dari total 51.763 tersangka, sebanyak 48.692 adalah pria WNI, 2.764 wanita WNI, dan 150 anak di bawah umur. Selain itu, terdapat 157 warga negara asing (130 pria dan 27 wanita).
Sebanyak 1.072 orang yang terindikasi sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba telah mendapatkan rehabilitasi melalui pendekatan restorative justice.
Adapun total barang bukti narkotika yang disita selama periode tersebut meliputi:
- Ganja: 184,64 ton
- Sabu: 6,95 ton
- Ekstasi: 1.458.078 butir
- Tembakau gorila: 1,87 ton
- Kokain, heroin, ketamin, dan jenis lainnya dalam jumlah signifikan
Penelusuran Aset Jaringan Narkoba
Selain penindakan terhadap peredaran narkotika, Polri juga menindaklanjuti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba. Sepanjang Januari–Oktober 2025, disita aset senilai Rp221,38 miliar dari 22 kasus dengan 29 tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, dan properti.
“Langkah ini bertujuan memiskinkan pelaku agar tidak lagi memiliki kekuatan finansial untuk menghidupkan jaringan narkotika,” jelas Brigjen Eko.
Baca Juga : Polda Bali Tangkap KAS dengan Nyaris 1 Kg Sabu di Denpasar
Kasus Besar yang Diungkap
Beberapa kasus besar turut diungkap, di antaranya:
- Ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh dengan hasil sitaan 180 ton ganja basah.
- Pengungkapan 471 kilogram sabu oleh Polda Metro Jaya di Bekasi.
- Jaringan penyelundupan sabu lintas daerah di Aceh, Lampung, Sumut, hingga Jakarta.
Kabareskrim menegaskan, langkah ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya Ashta Cita poin ketujuh tentang pemberantasan narkoba.
“Polri konsisten menjalankan arahan Presiden dan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk menuntaskan perang terhadap narkoba,” ujar Komjen Syahar.
Polri Buka Jalur Pengaduan 24 Jam
Sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik, Polri membuka Hotline Pengaduan Masyarakat Direktorat Narkoba di 0823-1234-9494 (24 jam) dan Hotline Propam Polri di 0813-1917-8714 untuk laporan pelanggaran internal.
“Dukungan masyarakat dan media sangat penting dalam memerangi narkoba. Ini adalah musuh bersama yang mengancam masa depan generasi bangsa,” tutup Komjen Syahar. *
Mediahub.polri.go.id
