BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali mencatatkan prestasi di bidang pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan. Dengan capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 99,05 persen, Kota Pontianak berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kategori Pratama dari BPJS Kesehatan.
Berdasarkan data kepesertaan per 1 Januari 2026, dari total penduduk Kota Pontianak sebanyak 690.277 jiwa, tercatat 683.706 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN. Capaian tersebut menempatkan Pontianak sebagai salah satu daerah dengan tingkat perlindungan jaminan kesehatan tertinggi di Kalimantan Barat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa pencapaian UHC merupakan bagian dari program prioritas Pemerintah Kota Pontianak pada periode kepemimpinannya yang kedua. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan seluruh warga memiliki akses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya.
“Sejak awal periode kedua, kami menempatkan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara. UHC ini untuk memastikan warga bisa berobat dengan tenang dan bermartabat,” ujar Edi usai menerima penghargaan di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Pontianak secara konsisten mengalokasikan anggaran daerah untuk menjamin kepesertaan masyarakat, khususnya melalui skema Penerima Bantuan Iuran yang saat ini mencakup 161.843 jiwa dan didanai oleh pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah kota juga aktif mendorong kepesertaan pekerja sektor formal maupun informal agar tetap terlindungi dalam sistem JKN.
Tidak hanya mencatat capaian terkini, tren pertumbuhan UHC di Kota Pontianak dalam 12 bulan terakhir juga menunjukkan peningkatan signifikan. Dari kisaran 88 hingga 89 persen pada awal 2025, cakupan kepesertaan terus meningkat secara bertahap hingga menembus angka 99 persen pada akhir 2025.
“Ini menunjukkan kerja yang berkelanjutan, bukan instan. Kami memastikan warga tidak hanya terdaftar, tetapi juga aktif kepesertaannya, sehingga bisa langsung digunakan saat membutuhkan layanan kesehatan,” tambahnya.
Baca Juga : Wawako Pontianak Sosialisasikan Perwa Retribusi Pasar, Pedagang Bisa Bayar Non-Tunai
Ke depan, Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen menjaga keberlanjutan UHC dengan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memperkuat fasilitas, serta memastikan layanan yang responsif dan manusiawi bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Target kami jelas, tidak boleh ada warga Pontianak yang menunda berobat karena alasan biaya. UHC harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” imbuh Edi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, menyampaikan bahwa penghargaan UHC kategori Pratama menjadi penanda kuat atas konsistensi komitmen Pemkot Pontianak dalam membangun sistem kesehatan yang inklusif dan berkeadilan.
Ia menambahkan, dengan status UHC, kepesertaan JKN yang baru didaftarkan dapat langsung dimanfaatkan.
“Dengan UHC ini, warga Pontianak yang menjadi peserta baru jaminan kesehatan bisa langsung menikmati layanan kesehatan tanpa harus menunggu masa aktivasi selama 14 hari kerja,” jelasnya. *
