Wawako Pontianak Sosialisasikan Perwa Retribusi Pasar, Pedagang Bisa Bayar Non-Tunai

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mensosialisasikan Perwa Nomor 43 Tahun 2025 terkait Retribusi Pasar

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya meningkatkan tata kelola pasar yang tertib, transparan, dan akuntabel. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, memberikan pengarahan sekaligus sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 43 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha kepada para pedagang Pasar Tengah, Selasa (27/1/2026).

Sosialisasi yang berlangsung di Masjid An Nur Pasar Tengah ini diikuti para pedagang dengan tujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme pemungutan, sistem pembayaran, hingga sanksi administratif retribusi pasar yang kini diatur lebih tertib dan transparan.

Dalam arahannya, Bahasan menjelaskan bahwa Perwa Nomor 43 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.

“Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata sistem pemungutan retribusi pasar agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para pedagang,” ujarnya.

Ia memaparkan, retribusi pelayanan pasar dikenakan atas pemanfaatan fasilitas pasar tradisional yang dikelola Pemerintah Kota Pontianak, seperti pelataran, los, kios, dan toko. Sementara itu, retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha mencakup penggunaan bangunan pasar, pasar grosir, pertokoan, hingga tempat usaha lainnya.

Baca Juga : Bahasan Dorong Pendidikan Karakter dan Pesantren di Era Digital

Bahasan menekankan, regulasi tersebut juga membawa kemudahan bagi pedagang dalam melakukan pembayaran retribusi. Selain pembayaran tunai, pedagang kini dapat memanfaatkan berbagai metode non-tunai melalui bank persepsi, ATM, QRIS, mobile banking, internet banking, hingga dompet elektronik.

“Sekarang pembayaran retribusi bisa dilakukan dengan berbagai cara non-tunai. Ini untuk memudahkan pedagang sekaligus memastikan seluruh penerimaan daerah tercatat dengan baik dan transparan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan pedagang dalam membayar retribusi tepat waktu. Sesuai ketentuan yang berlaku, keterlambatan atau kekurangan pembayaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda bunga.

“Kami mengimbau para pedagang agar tertib administrasi dan membayar retribusi sesuai jadwal. Namun demikian, pemerintah juga membuka ruang pengajuan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi sesuai mekanisme yang telah diatur,” jelasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap para pedagang Pasar Tengah memahami secara utuh substansi Perwa Nomor 43 Tahun 2025 serta mendukung implementasinya demi terwujudnya pengelolaan pasar yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan. *

Jemaah Haji Pontianak Tiba di Batam, Bahasan Doakan Raih Haji Mabrur

BERIKABARNEWS l BATAM – Ratusan jemaah haji asal...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyambut kedatangan para jemaah haji asal Pontianak yang tiba di Asrama Haji Batam.

Keterbukaan Informasi Jadi Ukuran Kinerja Pemerintah, PPID Diminta Pahami Aturan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Keterbukaan informasi publik menjadi...

Sosialisasi dan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID di lingkungan Pemkot Pontianak.

PAD Lampaui Target, Pemkot Pontianak Perkuat Pajak dan Efisiensi Anggaran

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

Sejumlah warga memanfaatkan layanan jemput pajak (Gokatan) di kecamatan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hujan Deras dan Air Pasang, Pontianak Dilanda Banjir

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kota Pontianak dilanda banjir...

Genangan banjir merendam Jalan Perdana Pontianak akibat hujan deras dan air pasang Sungai Kapuas yang terjadi bersamaan.

SMPN 8 Pontianak Terapkan Konsep Sekolah Hijau Berbasis Digital

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – SMP Negeri 8 Kota...

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Muchammad Yamin, melakukan penanaman pohon secara simbolis saat peluncuran Program Digulis Ceria di SMPN 8 Pontianak.

Pontianak Dukung Sensus Ekonomi 2026 Berkualitas, Perkuat Data Pembangunan Daerah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menyatakan...

Para petugas Sensus Ekonomi 2026 siap melaksanakan tugasnya.

berita terkini