BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sebanyak 120 pengusaha di Kota Pontianak mengikuti kegiatan Pontianak Tax Forum 2025 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak di Hotel Golden Tulip, Selasa (2/12/2025). Forum ini menjadi wadah sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menyampaikan apresiasi atas dukungan pelaku usaha dalam meningkatkan kesadaran pajak sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Di Perwa ini akan jelas terlihat antara hak dan kewajiban dari pelaku usaha selaku wajib pajak,” ujar Ruli saat membuka kegiatan.
Ruli menegaskan bahwa pajak memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan di Kota Pontianak. Banyak fasilitas publik telah terbangun berkat pajak yang dibayarkan masyarakat.
“Pembangunan dirasakan di mana-mana, seperti fasilitas umum dan layanan kesehatan. Manfaat pembangunan semakin dirasakan masyarakat,” terangnya.
Baca Juga : Wali Kota Pontianak Lantik Direksi Baru PDAM, Fokus Tingkatkan Layanan Air Bersih
Hingga Oktober 2025, capaian PAD Kota Pontianak telah mencapai 84 persen. Pada awal Desember, Bapenda menargetkan peningkatan capaian PAD hingga 92 persen.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran wajib pajak semakin meningkat dan sejalan dengan peningkatan PAD Kota Pontianak,” tegasnya.
Ruli juga berharap para pelaku usaha dapat ikut menyebarluaskan informasi mengenai regulasi perpajakan serta manfaat pajak bagi masyarakat.
“Kami berharap pelaku usaha bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat dan sesama pelaku usaha bahwa pajak yang mereka bayarkan akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan,” tutupnya. (ndo)
Kominfo
