BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menertibkan tata kelola sumber daya alam nasional. Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat di kawasan hutan, sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam (20/1/2026). Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil evaluasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang telah dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas sehari sebelumnya.
Menteri Sekretaris Negara menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam melakukan pembenahan menyeluruh terhadap aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam.
Pemerintah memastikan seluruh kegiatan usaha wajib mematuhi ketentuan hukum serta prinsip keberlanjutan lingkungan.
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, baik hutan alam maupun hutan tanaman.
Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Sejak dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah melakukan audit dan pengawasan secara intensif.
Dalam kurun waktu satu tahun, satgas berhasil menguasai kembali jutaan hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang berada secara ilegal di kawasan hutan, memulihkan ratusan ribu hektare lahan menjadi kawasan hutan konservasi, serta menertibkan kawasan prioritas di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, guna menjaga keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Langkah tegas ini juga didorong oleh hasil audit percepatan di sejumlah wilayah, seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi.
Baca Juga : Lebih 400 WNI Dibebaskan dari Sindikat Penipuan Daring di Kamboja
Pemerintah menilai pelanggaran tata kelola kawasan hutan berkontribusi terhadap meningkatnya risiko kerusakan lingkungan dan bencana alam. Hasil audit tersebut dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo melalui konferensi video dari London pada Senin (19/1/2026).
Keterangan pers di Istana Kepresidenan turut dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga, antara lain Menteri Pertahanan, Menteri ATR/Kepala BPN, Kapolri, dan Jaksa Agung. Kehadiran lintas lembaga ini menegaskan sinergi pemerintah dalam penegakan hukum dan penataan sumber daya alam secara terpadu.
Pemerintah menegaskan akan terus konsisten memastikan pengelolaan kekayaan alam dilakukan secara bertanggung jawab, berkeadilan, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat serta keberlanjutan lingkungan hidup. *
Sumber :
BPMI Setpres
