BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial RD (48) ditangkap Satresnarkoba Polresta Pontianak terkait dugaan peredaran gelap narkotika. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan berbagai jenis barang bukti, mulai dari sabu, ekstasi, obat keras, hingga cartridge pod berisi cairan etomidate.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto bersama Kasat Resnarkoba AKP Dwi Hariyanto Putro dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Kamis (24/9/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Pahlawan, Kecamatan Pontianak Selatan, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai RD untuk diperiksa.
Baca Juga : Modus Arisan Bodong, IRT di Pontianak Gelapkan Uang Rp62,1 Juta
Saat pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. RD diketahui menyimpan 2 gram sabu dan tiga butir Happy Five di dalam kotak permen.
Polisi juga menemukan cartridge pod yang berisi cairan etomidate. Temuan tersebut disebut menjadi salah satu modus baru dalam peredaran cairan terlarang.
Setelah RD diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, RD mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumah kontrakan di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Pontianak Kota.
Polisi kemudian menggeledah lokasi penangkapan dan rumah kontrakan tersebut. Dari kedua lokasi itu, petugas menyita sabu dengan total berat bersih 77,93 gram. Sebanyak 39,84 gram di antaranya ditemukan di rumah kontrakan.
Selain sabu, polisi mengamankan 169 butir ekstasi, 44 butir Happy Five, 64 butir Alprazolam, serta serbuk yang diduga ketamin.
Petugas juga menyita 14 unit cartridge pod berisi cairan etomidate dan 42 unit cartridge kosong. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk pengemasan turut diamankan, seperti alat pres, timbangan digital, kantong plastik klip transparan, sendok stainless, dan botol kosong.
Baca Juga : Polres Landak Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, 9,64 Gram Disita
Dari pemeriksaan awal, RD mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sapaan “Kacong”. Polisi masih melakukan penelusuran untuk mengetahui alamat dan keberadaan orang tersebut.
Atas pengungkapan kasus ini, Polresta Pontianak memperkirakan sekitar 1.149 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
RD kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui indikasi peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat krusial untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini di Kota Pontianak,” tegas Kombes Pol Endang.*
