BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang pria asal Balai Karangan, Indonesia divonis penjara 3 tahun karena memiliki 1.836 lembar uang kertas Ringgit Malaysia palsu senilai RM 138.920 di Pengadilan Sarawak.
Hakim Musli Ab Hamid memerintahkan hukuman penjara bagi terdakwa HR (32) untuk dilaksanakan mulai dari tanggal penangkapannya, 8 Oktober 2025, dan setelah selesai menjalani hukuman, dia akan dirujuk ke Departemen Imigrasi Malaysia (JIM).
HR mengaku bersalah dalam kasus ini dengan tuduhan yang dibuat berdasarkan Pasal 489C KUHP. Tuduhan tersebut dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun jika terbukti bersalah.
Dalam sidang, dia dituduh memiliki uang palsu, yaitu mata uang kertas Ringgit Malaysia sebanyak 1.200 lembar RM100, 240 lembar RM50, 296 lembar RM20, dan 100 lembar RM10, yang diketahui terdakwa bahwa semua uang tersebut adalah palsu.
Baca Juga : Puluhan WNI terjaring operasi dokumen palsu di Johor
Penangkapan HR dilakukan di Jalan Serian-Tebedu, pada 8 Oktober 2025 lalu. Fakta kasus mengungkapkan bahwa polisi menangkap dua pria, AMF (29) tengah mengendarai sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan dalam keadaan mencurigakan saat menuju perbatasan Malaysia-Indonesia.
Saat diinterogasi, mereka memberitahu polisi bahwa mereka dalam perjalanan untuk bertemu HR di area hutan terdekat. Mereka kemudian membawa polisi ke lokasi tersebut, dan HR ditemukan memegang tas berwarna biru gelap dan merah. Hasil pemeriksaan terhadap Hendera kemudian menemukan 1.836 lembar uang kertas palsu dengan nilai keseluruhan RM 138.920. (ndo)
