BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mewajibkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai tahun ini. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tersebut ditujukan untuk menekan kejahatan digital sejak tahap pendaftaran pengguna layanan seluler.
Langkah ini dinilai mampu mempersulit praktik penggunaan identitas palsu yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan. Namun, para pakar keamanan siber mengingatkan bahwa efektivitas sistem biometrik sangat bergantung pada tata kelola dan perlindungan data yang diterapkan pemerintah dan operator.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, mengatakan teknologi biometrik efektif untuk memutus anonimitas palsu di tahap awal registrasi. Dengan verifikasi sidik jari atau wajah, praktik “SIM farm” yang menggunakan ribuan nomor untuk kejahatan menjadi jauh lebih sulit dilakukan.
“Biometrik mampu menekan penggunaan identitas palsu yang selama ini marak dipakai untuk penipuan SMS dan panggilan telepon,” ujar Pratama, Minggu (1/2/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa biometrik bukan solusi tunggal untuk memberantas seluruh bentuk kejahatan digital. Modus penipuan berbasis rekayasa sosial seperti phishing, penipuan investasi, atau manipulasi psikologis masih bisa terjadi meski nomor sudah terverifikasi secara sah.
Di sisi lain, penggunaan data biometrik juga menyimpan risiko besar. Berbeda dengan kata sandi yang bisa diganti, data biometrik bersifat permanen dan tidak dapat diubah jika terjadi kebocoran. Menurut Pratama, potensi kerawanan justru sering muncul pada tahap perekaman data di gerai registrasi, integrasi sistem antarlembaga, serta akses pihak ketiga yang tidak diaudit secara ketat.
“Tanpa audit keamanan independen dan prinsip minimisasi data, biometrik bisa menjadi beban risiko privasi baru bagi masyarakat,” jelasnya.
Pengalaman sejumlah negara menunjukkan pendekatan yang beragam dalam penerapan identitas digital. Singapura memilih verifikasi terpusat tanpa membiarkan operator menyimpan data biometrik secara mandiri, sementara Uni Eropa sangat membatasi penggunaan biometrik dan mengedepankan penegakan hukum serta analitik risiko. India melalui sistem Aadhaar dinilai berhasil secara skala, namun sempat menuai kritik akibat kebocoran data dan kendala teknis.
Baca Juga : Wamen Komdigi Ingatkan Bahaya Zero Click Attack, Ancaman Siber Kian Nyata di Era AI
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menambahkan bahwa standar enkripsi menjadi kunci utama keamanan data biometrik. Jika dienkripsi sesuai standar internasional, data yang bocor tidak mudah dimanfaatkan oleh peretas. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antaroperator seluler agar pemblokiran nomor bermasalah bisa dilakukan secara serentak dan efektif.
“Kalau satu operator memblokir tapi operator lain masih lolos, itu kebijakan setengah jalan. Harus ada basis data terpusat dan mekanisme bersama,” tegas Alfons.
Kemkomdigi melalui program SEMANTIK atau Senyum Nyaman dengan Biometrik berharap kebijakan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bersih. Namun, pemerintah juga dituntut memastikan keamanan data, menjaga inklusivitas bagi lansia dan masyarakat di daerah terpencil, serta melakukan audit keamanan secara berkala dan transparan.
Kejahatan digital mungkin tidak akan sepenuhnya hilang, tetapi dengan pengelolaan biometrik yang tepat dan akuntabel, ruang gerak pelaku kejahatan diyakini akan semakin terbatas. *
Sumber :
InfoPublik
