BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengamankan dua gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas di persimpangan lampu merah Hotel Garuda dan Jalan Tanjung Raya. Kedua gepeng tersebut menggunakan modus menawarkan jasa membersihkan kaca mobil dengan air sabun, lalu meminta upah dari pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan aksi tersebut kerap meresahkan dan mengganggu kenyamanan pengendara di traffic light.
“Kami langsung melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (7/9/2025).

Setelah diamankan, dua gepeng tersebut dibawa ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) di bawah koordinasi Dinas Sosial Kota Pontianak untuk menjalani pembinaan.
Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati, menegaskan pihaknya akan melakukan asesmen untuk mengetahui latar belakang dan kebutuhan para gepeng tersebut.
“Setelah itu, kami berikan pembinaan, baik secara psikologis maupun keterampilan, agar mereka tidak kembali ke jalan,” jelasnya.
Baca Juga : Satpol PP Pontianak Perketat Patroli di Simpang Traffic Light untuk Tertibkan Pengemis
Menurut Trisnawati, keberadaan gepeng di jalan raya selain mengganggu ketertiban umum juga membahayakan keselamatan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung.
“Lebih baik disalurkan melalui lembaga resmi sehingga bantuan tepat sasaran,” tambahnya.
Satpol PP bersama Dinas Sosial berkomitmen melakukan patroli rutin di sejumlah titik rawan, khususnya persimpangan lampu merah, demi menegakkan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang ketertiban umum dan masalah sosial. (ndo)