BERIKABARNEWS l SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku berinisial H (19) berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, terduga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (22/1/2026), dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (18/1/2026) malam di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, hubungan antara pelaku dan korban yang berusia 13 tahun bermula dari perkenalan melalui media sosial, kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung.
“Perkenalan terjadi melalui media sosial, lalu berlanjut dengan beberapa kali pertemuan di wilayah Kabupaten Sekadau,” ungkap IPTU Zainal dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana seksual terhadap anak.
“Terlapor kami amankan atas dugaan Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP Nasional,” jelasnya.
IPTU Zainal menegaskan bahwa dalam ketentuan hukum terbaru, persetujuan dari anak di bawah umur tidak menghapus unsur pidana, sehingga perbuatan tersebut tetap dikategorikan sebagai kejahatan serius.
Baca Juga : Sindikat Bajak Laut Kubu Raya Diringkus!, Incar Mesin Speedboat Milik Instansi
Komitmen Perlindungan Korban dan Barang Bukti
Polres Sekadau memastikan identitas korban tidak dipublikasikan demi menjaga kondisi psikologis dan masa depan korban. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan guna mendukung proses pembuktian di persidangan.
Selain itu, Polres Sekadau mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial.
“Kami mengajak para orang tua untuk lebih peduli terhadap pergaulan dan aktivitas anak di dunia maya. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas IPTU Zainal.
Polres Sekadau menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak, serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *
