BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalbar untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah. Penegasan ini disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar di Gedung DPRD Kalbar, Selasa (7/10/2025).
Rapat tersebut mengagendakan Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD mengenai Persetujuan atas Penyempurnaan Hasil Evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menghargai proses evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kalbar. Setiap penyempurnaan menjadi bentuk komitmen kami untuk menjalankan APBD yang tepat sasaran, efektif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Harisson.
Penyempurnaan APBD Wujud Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Harisson menjelaskan bahwa hasil evaluasi yang dilakukan Mendagri dan disempurnakan bersama DPRD mencakup penyesuaian administratif dan substansi program, agar seluruh kebijakan anggaran selaras dengan arah kebijakan nasional dan kebutuhan riil masyarakat Kalbar.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun tata kelola keuangan yang akuntabel dan berorientasi hasil.
“Kita ingin memastikan bahwa Perubahan APBD ini benar-benar mencerminkan arah pembangunan dan kebutuhan masyarakat Kalbar. Dengan sinergi eksekutif dan legislatif, kita wujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan berintegritas,” kata Harisson.
Baca Juga : BPKP Serahkan Laporan Kesejahteraan, Kalbar Berpotensi Tambah PAD Rp300 Miliar
DPRD Kalbar Sahkan Penyempurnaan Evaluasi Mendagri
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, Sekretaris DPRD Kalbar, Suprianus Herman, membacakan laporan resmi yang berisi keputusan persetujuan terhadap hasil penyempurnaan evaluasi tersebut.
“Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Barat memutuskan dan menetapkan bahwa penyempurnaan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Perubahan APBD Tahun 2025 dinyatakan disetujui,” ujar Suprianus.
Keputusan DPRD tersebut mencakup dua poin utama, yaitu:
- Persetujuan atas penyempurnaan hasil evaluasi Mendagri terhadap Raperda Perubahan APBD 2025.
- Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dengan disahkannya penyempurnaan ini, Pemprov Kalbar siap melanjutkan pelaksanaan program pembangunan sesuai dengan Perubahan APBD 2025, yang diharapkan semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (ndo)
MC Kalbar/InfoPublik.id