Suami Brutal Jambak Rambut Istri Diringkus Polres Kubu Raya

Polres Kubu Raya amankan pelaku KDRT usai menjambak rambut istri di Sungai Raya

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Seorang pria berinisial LL (43) di Kubu Raya tak bisa berkutik saat jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya menangkapnya dikediamannya yang berlokasi di Jalan Adisucipto Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Pelaku ditangkap usai dilaporkan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, LM (32).

Kronologi Kekerasan dalam Rumah Tangga

Peristiwa itu bermula pada Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Malam yang semestinya tenang berubah menjadi mencekam ketika pasangan suami-istri itu terlibat adu mulut. LL menuduh istrinya mengonsumsi narkoba dan memaksa LM untuk mengakuinya. Korban yang merasa tidak pernah bersentuhan dengan barang haram itu pun menolak.

Adu mulut diruang keluarga pun memanas. Dalam keadaan emosi, LL menarik baju korban, memukul dada istrinya, lalu menjambak rambut korban dan menyeretnya hingga ke dapur. Ironisnya, aksi brutal itu disaksikan langsung oleh anak kandung mereka yang saat itu penuh ketakutan.

Tak tahan melihat ibunya diperlakukan demikian, anak korban segera menelpon pamannya (abang kandung korban) untuk meminta pertolongan. Namun, bukannya berhenti, LL justru menantang abang korban yang hendak melerai.

Baca Juga : Maling Apes Terekam CCTV, Polres Kubu Raya Gercep Tangkap Pelaku

Laporan dan Penangkapan Pelaku

Merasa tidak aman, LM akhirnya melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Kubu Raya pada Selasa, 2 September 2025. Polisi bergerak cepat. Hanya berselang waktu singkat dari laporan, tim Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi tindakan KDRT dalam bentuk apa pun.

“KDRT adalah kejahatan yang bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga psikis. Kami bergerak cepat untuk mengamankan pelaku agar korban mendapat perlindungan hukum,” ujar Aiptu Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/9) pagi.

Aiptu Ade menambahkan, keberhasilan mengungkap kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Polres Kubu Raya serius menindak tegas setiap bentuk kekerasan, baik di ruang publik maupun di ranah domestik.

“Kami ingin masyarakat merasa aman. Jangan ragu untuk melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan, karena kepolisian akan selalu hadir,” tegasnya.

Atas perbuatannya, LL kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (ndo)

Polisi Ungkap Motif Penusukan dengan Cula Ikan Pari di Bantul, Dipicu Dendam dan Pengaruh Alkohol

BERIKABARNEWS l BANTUL – Kepolisian Resor (Polres) Bantul...

Barang bukti cula ikan pari dan kunci L yang digunakan pelaku penusukan di TPI Depok, Bantul. (mediahub.polri.go.id)

Polda Sumut Tangkap Kurir Bawa 1 Kg Sabu Tujuan Pekanbaru

BERIKABARNEWS l MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)...

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menunjukkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram hasil penangkapan kurir di Deli Serdang. (Mediahub.polri.go.id)

Polri Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

BERIKABARNEWS l LAMPUNG – Personel Direktorat Pengamanan Objek...

Tas ransel hitam berisi paket sabu seberat lima kilogram hasil penggagalan penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. (Mediahub.Polri)

Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Karyawati Minimarket di Karawang

BERIKABARNEWS l KARAWANG – Kepolisian Daerah Jawa Barat...

ilustrasi - polisi melakukan penyelidikan kasus pembunuhan di Karawang

Remaja 21 Tahun 19 Kali Bobol Rumah Kosong Berakhir Ditangkap Warga

BERIKABARNEWS l SUNGAI KAKAP – Aksi nekat seorang...

Remaja 21 tahun pelaku pembobolan rumah kosong diamankan oleh warga dan pihak kepolisian di Sungai Kakap, Kubu Raya.

Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Januari–Oktober 2025, Sita 197 Ton Barang Bukti

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Deretan barang bukti sabu dan ganja yang berhasil disita Polri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim. (Mediahub.polri.go.id)

berita terkini