BERIKABARNEWS l – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik untuk Triwulan I Tahun 2026, periode Januari hingga Maret. Kebijakan ini memastikan tarif listrik bagi seluruh pelanggan, baik bersubsidi maupun non-subsidi, tidak mengalami kenaikan.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi dunia usaha di awal tahun 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara perhitungan formula teknis, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami penyesuaian. Namun, pemerintah menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro, secara formula tarif listrik berpotensi berubah. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resminya, Kamis (1/1/2026).
Baca Juga : Vaksin Heksavalen Perkuat Imunisasi Nasional Mulai 2026
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat parameter utama, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Meski keempat indikator tersebut bersifat dinamis, pemerintah memilih menahan tarif dengan memberikan subsidi dan kompensasi agar beban masyarakat tidak bertambah.
Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tetap. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyalurkan subsidi listrik secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kementerian ESDM juga menginstruksikan PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik nasional, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional,” pungkas Tri Winarno. *
Sumber :
InfoPublik.id
