BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Aparat dari Polres Kubu Raya bergerak cepat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan orang tua kandung. Seorang pria berinisial DD (35) diamankan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya yang berusia 15 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Dari pengakuan korban, perbuatan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali.
Laporan keluarga langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Petugas kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsie Penmas, Ade, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar Aiptu Ade, Senin (13/4/2026).
Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional serta memastikan keadilan bagi korban, terlebih pelaku merupakan orang tua kandung.
Baca Juga : Tertangkap Basah! Pria di Sanggau Curi Uang Kotak Amal
Selain penegakan hukum, perhatian juga diberikan pada kondisi psikologis korban. Unit PPA berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia guna memberikan pendampingan psikososial dan pemulihan trauma.
“Langkah ini untuk memastikan korban mendapatkan trauma healing serta pendampingan yang tepat, termasuk menjaga keberlanjutan pendidikannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penegakan hukum tegas diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi bentuk perlindungan maksimal bagi anak.*
