BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP, TNI, dan Polri yang tergabung dalam Tim Penertiban Parkir Liar melakukan penyisiran di sejumlah titik parkir tidak berizin. Operasi digelar pada Kamis (21/8) dan menyasar Jalan H Agus Salim, Jalan Merapi, Jalan Irian, hingga kawasan pusat suvenir PSP.
Dalam operasi tersebut, tim memasang spanduk bertuliskan “Parkir Gratis” pada lokasi yang tidak kooperatif, serta mengamankan delapan juru parkir (jukir) liar untuk dilakukan pembinaan.

Tindak Lanjut Keluhan Warga
Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menyebut langkah ini merupakan agenda rutin tim gabungan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat.
“Langkah ini merespons keluhan warga yang dirugikan akibat parkir liar. Bahkan praktik ini sudah viral di berbagai media,” ujarnya.
Trisna menegaskan, khusus area kios PSP Jalan Patimura memang ditetapkan sebagai kawasan bebas parkir sehingga warga tidak perlu membayar.
“Jadi masyarakat jangan lagi membayar kepada pihak yang tidak jelas,” katanya.
Baca Juga : https://berikabarnews.com/komitmen-bersama-dprd-pemkot-pontianak-dan-kanwil-kemenkum-soal-harmonisasi-perda/
Evaluasi Pengelola Resmi
Dishub juga terus melakukan evaluasi pada titik parkir resmi. Jika ditemukan pengelola atau jukir tidak menyetor retribusi, kontrak kerja sama akan diputus.
“Lebih baik dibatalkan daripada masyarakat dirugikan. Kalau tidak ada setoran ke daerah, lokasi itu tidak boleh dijadikan area parkir berbayar,” tambah Trisna.
Saat ini, pendapatan parkir baru mencapai Rp500 juta dari target Rp900 juta. Melalui penertiban ini, Dishub berharap angka tersebut meningkat sekaligus mengedukasi masyarakat agar hanya membayar di titik parkir resmi.
Peran Masyarakat
Trisna mengingatkan warga agar melapor jika menemukan pungutan parkir tidak sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2024, yakni Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.
“Itu termasuk pungutan liar dan bisa dilaporkan ke kepolisian maupun Satpol PP,” tegasnya.
Wali Kota: Jangan Bayar Parkir Liar
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan praktik parkir liar tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat sekaligus mengurangi pendapatan daerah.
“Kita ingin memastikan uang parkir masuk ke kas daerah, bukan ke oknum. Karena itu pemerintah bersama aparat terus menertibkan agar praktik parkir liar bisa ditekan,” jelasnya.
Edi mengajak warga aktif mendukung penertiban.
“Kalau ada spanduk ‘Parkir Gratis’, maka jangan bayar. Itu bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat,” pungkasnya. (ndo)